INAnews.co.id, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan kriminalisasi terhadap Muhammad Kalibi terkait pemalsuan Kartu Keluarga (KK) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin 7 juni 2021, dengan agenda sidang tuntutan.
Dalam surat tututan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Yeric Sinaga SH, Mohamad Kalibi dinyatakan bersalah dan dituntut 3 tahun 6 bulan.
Menyikapi tututan jaksa penuntut umum, Muhamad Zainal SH, Penasihat hukum Mohamad Kalibi menilai bahwa tututan Jaksa dinilai tidak mendasar.
“Seharusnya dakwaan Jaksa penuntut umum harus disadari dengan bukti dokumen asli sebagai pembanding dan keterangan saksi,” kata Zainal kepada INAnews di PN Jakarta Utara pada Senin 7 juli 2021.
Menurut Zainal, dokumen dan alat bukti oleh jaksa dalam persidangan hanya Kartu Keluarga (KK) Foto copy saja, tanpa ada Kartu keluarga yang asli sebagai pembanding.
Menyikapi pembacaan surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Yeric Sinaga, Penasihat hukum Muhamad Kalibi berharap agar majelis hakim yang memeriksa berkas perkara tersebut objektif.
” Saya harap klien saya dapat terbebaskan dari segala dakwaan maupun tututan jaksa penuntut umum,” ujar Muhamad Zainal.
Dalam perkara pidana dugaan pemalsuan yang telah melibatkan kliennya ini, Muhamad Zainal SH mengatakan bahwa dalam perkara ini kliennya telah dikriminalisasi.
Sertifikat SHGP tersebut adalah produk BPN, Bagaimana mungkin BPN bisa mengeluarkan sertifikat kalau persyaratan tidak terpenuhi?
Karena klien kami tidak melakukan apa yang telah di dakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Maka kami menduga perkara ini terkesan dipaksakan dari mulai tahap pemeriksaan hingga dakwaan yang seakan diciptakan oleh pihak pihak tertentu untuk mencari keuntungan. Kami berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini obyektif, ” ungkapnya.
Zainal berharap Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga Mohamad Kalibi dapat terbebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan Jaksa.
“Kami berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini obyektif, sehingga dapat memutuskan perkara ini berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Sehingga Mohamad Kalibi dapat terbebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan Jaksa,” harapnya.






