Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

HUKUM

Pengacara Mohamad Kalibi Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Mendasar

badge-check


					Pengacara Mohamad Kalibi Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Mendasar Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan kriminalisasi terhadap Muhammad Kalibi terkait pemalsuan Kartu Keluarga (KK) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin 7 juni 2021, dengan agenda sidang tuntutan.

Dalam surat tututan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Yeric Sinaga SH, Mohamad Kalibi dinyatakan bersalah dan  dituntut 3 tahun 6 bulan.

Menyikapi tututan jaksa penuntut umum, Muhamad Zainal SH, Penasihat hukum Mohamad Kalibi menilai bahwa tututan Jaksa dinilai tidak mendasar.

“Seharusnya dakwaan Jaksa penuntut umum  harus disadari dengan bukti dokumen asli sebagai pembanding dan keterangan saksi,” kata Zainal kepada INAnews di PN Jakarta Utara pada Senin 7 juli 2021.

Menurut Zainal, dokumen dan alat bukti oleh jaksa dalam persidangan hanya Kartu Keluarga (KK) Foto copy saja, tanpa ada Kartu keluarga yang asli sebagai pembanding.

Menyikapi pembacaan surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Yeric Sinaga, Penasihat hukum Muhamad Kalibi berharap agar majelis hakim yang memeriksa berkas perkara tersebut objektif.

” Saya harap klien saya dapat terbebaskan dari segala dakwaan maupun tututan jaksa penuntut umum,” ujar Muhamad Zainal.

Dalam perkara pidana dugaan pemalsuan yang telah melibatkan kliennya ini, Muhamad Zainal SH mengatakan bahwa dalam perkara ini kliennya telah dikriminalisasi.

Sertifikat SHGP tersebut adalah produk BPN, Bagaimana mungkin BPN bisa mengeluarkan sertifikat kalau persyaratan tidak terpenuhi?

Karena klien kami tidak melakukan apa yang telah di dakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Maka kami menduga perkara ini terkesan dipaksakan dari mulai tahap pemeriksaan hingga dakwaan yang seakan diciptakan oleh pihak pihak tertentu untuk mencari keuntungan. Kami berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini obyektif, ” ungkapnya.

Zainal berharap Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga Mohamad Kalibi dapat terbebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan Jaksa.

“Kami berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini obyektif, sehingga dapat memutuskan perkara ini berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Sehingga Mohamad Kalibi dapat terbebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan Jaksa,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Sandri Dukung  Penghargaan Bintang Mahaputera Untuk Kapolri

13 Februari 2026 - 17:14 WIB

Populer HUKUM