Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

METRO

Vanesa Angel resmi ditahan Polda Jatim, terancam 6 tahun penjara

badge-check


					Vanesa Angel resmi ditahan Polda Jatim, terancam 6 tahun penjara Perbesar

INAnews.co.id, surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur secara resmi umumkan penahanan terhadap Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Vanessa tiba di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sekira pukul 11.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.

Vanesa jalani pemeriksaan sekitar enam jam dan diputuskan tersangka oleh Polda Jatim. Vanesa terjerat atas pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1 mengenai keikutsertaannya dalam jaringan prostitusi online.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa pihak Kepolisian sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Terhitung 30 Januari 2019 VA (Vanessa Angel) yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan,” jelas Kabid Humas Polda Jatim saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).

Selain itu, Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan bahwa Vanessa dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kami lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun.

“Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu satu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. Terangkum di dalam nantinya di dalam surat perintah penahanan itu,” tutup Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Promo Ramadhan “Iftar Delight” 2026 di HARRIS Bekasi, Buka Puasa Sepuasnya Mulai Rp165.000 net & Pay 5 Get 6

17 Februari 2026 - 13:43 WIB

Rayakan 18 Tahun tvOne Hadirkan Dialog Kebangsaan dan Special Event “Menyalakan Harapan, Menatap Masa Depan”, serta Damai Indonesiaku Special, Doa Untuk Negeri, Bersama Ustd Abdul Somad

13 Februari 2026 - 00:02 WIB

Ada Apa Aja Jika Nanti Anda Buka Berbuka Puasa Di Hotel 88 Mangga Besar VIII

8 Februari 2026 - 11:01 WIB

Populer GAYA HIDUP