INAnews.co.id, Jakarta – Mohamad Kalibi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada persidangan yang digelar pada senin 12 juli 2021 di PN Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, No.17, Jakarta Pusat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Tumpanuli Marbun, SH, MH, dengan anggota majelis Tiares Sirait, SH, MH dan Rudi F Abas, SH, MH dalam amar putusannya menyatakan membebaskan terdakwa Mohamad Kalibi.
“Membebaskan terdakwa Mohamad Kalibi dari dakwaan penuntut umum dan mengembalikan harkat dan martabatnya kepada kedudukan semula,” ujar Ketua Majelis Hakim Tumpanuli saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Utara.
Mohamad Kalibi sebagai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam Surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), jika Mohamad Kalibi melanggar Pasal 266 Jo. Pasal 263 KUHP, karena memalsukan KK (Kartu Keluarga).
Hakim mengungkapkan bahwa pengajuan penerbitan sertifikat Hak Pakai oleh terdakwa Mohamad Kalibi tidak ada kaitan dengan Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Mohamad Kalibi dengan istri Soraviah.

Sidang pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara pada senin (12/07/2021), dalam amar putusannya Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan Mohamad Kalibi dari tuntutan pidana selama 3 tahun 6 bulan (foto : INAnews)
Sebagaimana yang dijadikan JPU sebagai bukti bahwa Foto Copy itu dipalsukan terdakwa Mohamad Kalibi untuk persyaratan permohonan penerbitan sertifikat.
Sebab sesuai fakta-fakta persidangan bahwa KK tidak ada terlampir dalam warkah sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara.
Sementara Penasehat hukum terdakwa yang disampaikan melalui Drs. Misrad, SH, MH menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim yang telah memberikan kepastian hukum kepada kliennya Mohamad Kalibi.
“Saya kira pertimbangan majelis hakim itu sesuai dengan fakta-fakta dan unsur-unsur pada persidangan sebelumnya, dan komitmen hakim untuk menegakan keadilan sudah terwujud,” ucap Misrad saat ditemui Redaksi sesuai persidangan di PN Jakarta Utara pada senin 12 juli 2021.
Mirsad juga sampaikan jika Majelis Hakim dalam persidangan katakan , jika sertifikat adalah bukti kepemilikan terhadap sebidang tanah bukan pengesahan atau pertanda pengesahan antara suami Istri.
“Jadi dakwaan pemalsuan KK yang di dalilkan jaksa tidak ada kaitannya terhadap terbitnya sertifikat Hak Pakai No.247/Koja atas nama Siti Mutmainah dan SHP No.248/Koja atas nama Mohamad Kalibi,” ujar Mirsad.
Sementara Mohamad Kalibi juga menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah memberikan keputusan seadilnya atas dakwaan JPU kepada dirinya.
“Saya atas nama pribadi dan mewakili tim penasihat hukim saya mengucapkan terimakasih kepada Majelis yang telah berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya di negara ini,” tutup Mohamad Kalibi.






