Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

SOSDIKBUD

DPR dan Kemenag sepakati biaya haji 2019 Rp.35.235.602

badge-check


					DPR dan Kemenag sepakati biaya haji 2019 Rp.35.235.602 Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Pemerintah, melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M.

Besaran rata-rata BPIH yang dibayar langsung oleh Jemaah Haji untuk tahun 1440H/2019M rata-rata sebesar Rp.35.235.602.

Kesepakatan BPIH tersebut ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan seluruh pimpinan Komisi VIII DPR RI M dalam Rapat Kerja Menag RI dengan DPR RI tentang Pengesahan BPIH 1440H/2019M di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Senin (4/2/2019).

“Besaran BPIH tahun ini sama dengan biaya haji tahun lalu. Jadi tidak ada kenaikan,” ujar TB Ace Hasan Syadzili dalam keterangannya selaku Ketua Panja (Panitia Kerja) BPIH.

Menag dalam kesempatan tersebut menyampaikan tiga hal. Pertama, proses Panja tahun ini mengalami peningkatan kualitas. Proses Panja BPIH tahun ini menurutnya bisa lebih cepat.

“Atas nama pemerintah dan selaku Menteri Agama, saya sangat mengapresiasi atas kerja Panja yang luar biasa yang berimplikasi bagi upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan haji tahun ini,” ujar Menag.

Kedua,  sesuatu yang menggembirakan, biaya haji tahun 2019 sama dengan tahun lalu, yaitu rata-rata sebesar Rp.35.235.602,-.

“Ini patut diapresiasi di tengah kurs mata uang rupiah terhadap Dollar yang berbeda di banding tahun lalu. Tahun 2018 kurs mata uang rupiah atas US Dollar sebesar Rp13.888, tahun ini Rp14.200,” ucapnya.

“Ketiga, dengan lebih cepatnya proses Panja dan biaya haji yang sama dengan tahun lalu, dan Presiden sesuai undang-undang  bisa segera menetapkan BPIH tahun ini, lalu kemudian kami bisa fokus mempersiapkan pelaksanaan haji tahun 2019,” lanjutnya.

Menag berpesan kepada calon jemaah haji untuk segera mempersiapkann biaya pelunasannya. Sehingga, ketika Keputusan Presiden tentang BPIH terbit, jemaah bisa segera melakukan pelunasan.

“Selanjutnya, mempelajari manasik haji dan senantiasa menjaga kesehatan dari sekarang. Karena, mulai 6 Juli nanti, jemaah sudah memasuki asrama haji, dan tanggal 7 Juli berangkat ke Tanah Suci,” pesannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi

9 Januari 2026 - 22:52 WIB

Masyarakat Sipil Harus Dikuatkan

6 Januari 2026 - 11:10 WIB

YLBHI Sebut Pemerintah Prabowo Inkompeten Tangani Bencana Sumatra

5 Januari 2026 - 17:21 WIB

Populer SOSIAL