Menu

Mode Gelap
Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG

UPDATE NEWS

Nonaktifkan 10 RT dan 3 RW, Ini Alasan Lurah Kadolomoko

badge-check


					Nonaktifkan 10 RT dan 3 RW, Ini Alasan Lurah Kadolomoko Perbesar

 

INAnews.co.id, Baubau – Lurah Kadolomoko Wa Ode Nurhayati menonaktifkan 10 ketua Rukun Tetangga (RT) dan 3 Rukun Warga (RW) di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terhitung pada tanggal 31 Agustus 2021.

Melalui Kuasa Hukumnya, Hardodi, S.H., M.H., C.IA menjelaskan, terdapat tiga point alasan di nonaktifkan.

Yang pertama, tidak membantu Lurah dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Kedua, tidak aktif rapat dan ketiga, telah menyatakan pengunduran diri dalam surat pernyataan sikap.

“Hal itu bertentangan dengan Pasal 11, Pasal 14 huruf e dan Pasal 22 huruf b Perda No 04 Tahun 2016
Tentang Pedoman Pembentukkan RT, RW dan LPM Kelurahan,” bebernya saat di konfirmasi media ini melalu telepon selulernya.

Hardodi menyayangkan pula kabar yang beredar di beberapa media bahwa kliennya memecat RT/RW. Menurutnya yang benar kliennya menonaktifkan bukan memecat.

“Hal ini didasari beberapa hal, antara lain ketidakaktifan mereka disetiap kegiatan kelurahan, selain itu, diperkuat juga dengan surat mereka secara kolektif yang ditujukan kepada Sekda. Perlu di ingat, klien kami menempatkan kepentingan Masyarakatnya di atas segalanya, kesejahteraan dan keberlanjutan pembangunan di kelurahan menjadi fokus utamanya,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, kliennya mengelurkan surat nonaktif sementara kepada beberapa RT/RW yang selama ini tidak pernah mau aktif dalam agenda-agenda Kelurahan.

“padahal tugas mereka adalah membantu pemerintah kelurahan untuk kesejahteraan masyarakat. Langkah tersebut sesuai dengan Pasal 23 Perda No 04 Tahun 2016. Jadi tidak benar klien kami memecat RT/RW sabagiamana berhembus di media,” tukasnya.

Menurut Hardodi, semua Lurah di Kota Baubau sangat berprestasi, salah satunya kliennya Lurah Kadolomoko.

“Bapak Walikota tidak salah menunjuk mereka sebagai Lurah. Baru-baru ini, Kelurahan Kadolomoko mendapatkan penghargaan dari Kementrian Parawisata Dan Ekonomi Kreatif. Ini bentuk prestasi yang dicapai oleh Kelurahan Kadolomoko. Tentu saja akibat dari kerjasama antara Masyarakat dan Pemerintah Kelurahan. Harusnya beberapa RT/RW yang dinonaktifkan bersyukur dan mau terlibat dalam kerja-kerja kelurahan, bukan malah menjadi penghambat pembangunan kelurahan,” pungkasnya.

“sebagai Kuasa Hukum, kami sudah melakukan investigasi, dan memperoleh bukti bahwa ada keterlibatan oknum karena kepentingan istrinya, dan dalam waktu dekat kami akan laporkan di Propam dan media yang tidak memuat berita secara utuh akan kami laporkan juga” tutupnya.

Perlu diketahui, Lurah Kadolomoko telah mengambil kebijakan menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan sementara 10 RT dan 3 RW yang di nonaktifkan sampai dilakukan musyawarah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Jumlah Aduan ke Kompolnas Bukan Indikator Rusaknya Kinerja Polri

7 Januari 2026 - 06:58 WIB

Populer NASIONAL