Menu

Mode Gelap
Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

UPDATE NEWS

Diduga Lima Perangkat Desa Loleoen Tidak Memiliki Ijazah Namun Terima Gaji

badge-check


					Diduga Lima Perangkat Desa Loleoen Tidak Memiliki Ijazah Namun Terima Gaji Perbesar

INAnews.co.id, Rote Ndao – Dilansir Ternate info, ada aturan baru bagi perangkat desa. Tahun 2021 aparat desa wajib memiliki ijazah SLTA.

“Sebagai bentuk penyesuaian kita terhadap undang-undang nomor 6 tahun 2014, tahun depan seluruh jajaran pemerintah desa wajib memiliki legalitas ijazah SMA/SMK sederajat”, papar Jony Taslima Kepala Desa Loleoen.

Namun yang terjadi di wilayah Kabupaten Rote Ndao, khususnya di Desa Loleoen tidak demikian. Akibatnya banyak perangkat desa yang tidak melaksanakan tugas karena tidak tahu tupoksinya.

Menurut sumber yang mengaku tokoh masyarakat di wilayah tersebut kepada redaksi, Minggu 10 oktober 2021, sore mengatakan, ada lima perangkat desa Loleoen diduga tidak memiliki ijazah.

Tetapi diangkat menjadi Kepala Dusun di Desa Loleoen, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Perlu diketahui bahwa terdapat perangkat desa di Dusun Menggi, Dusun Bandu, Dusun Oelangga, Dusun Bitina, dan Dusun Aililo yang diduga tidak memiliki Ijazah.

Namun Kepala Desa Loleoen tetap mengangkat mereka menjadi aparat desa Loleoen.

Sesuai fakta hasil investigasi oleh redaksi, Minggu 10 oktober 2021, juga ditemukan hal demikian.

Kepala Desa (Kades) Loleoen, Jony Tasilima saat dihubungi redaksi via telepon, Minggu (10/10) mengatakan dirinya hanya melanjutkan kepemimpinan Kades lama.

“Lima perangkat desa itu memang tidak memiliki ijazah. Walau secara aturan salah, tapi saya tidak serta merta harus memberhentikan. Saya telah konsultasikan kepada Pak Camat Lobalain dan banyak desa alami hal yang sama,” tutur Kades Loleoen.

“Dalam pertemuan dengan lima perangkat desa, mereka sementara ikut paket C. Sehingga dikasih waktu hingga November 2021. Jika dalam rentan waktu tersebut tidak kantongi ijazah, otomatis saya berhentikan. Sudah ada alasan yang tepat”, lanjut Kades Loleoen.

“Memang, lima perangkat desa selama ini saya bayar gaji atau tunjangan mereka itu tanpa ada Ijazah dan saya tau itu salah. Tapi saya hanya melanjutkan saja dari almarhum desa yang lama,” Jelas Jony Tasilima.

 

Reporter : Dance Henukh

Editor : M. Helmi , Dylan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Keterlibatan Pemerintah dalam Teror YouTuber Diragukan

7 Januari 2026 - 16:44 WIB

Jumlah Aduan ke Kompolnas Bukan Indikator Rusaknya Kinerja Polri

7 Januari 2026 - 06:58 WIB

Populer NASIONAL