INAnews.co.id, Rote Ndao – Tahun 2021, Desa Oelunggu mempunyai 8 Rumah Layak Huni (RLH). Setiap RLH, mempunyai anggaran sebesar 44 Juta.
Namun saat pelaksanaan di lapangan, Kepala Desa dan pengurus diduga telah melanggar kriteria yang ditetapkan.
Sesuai hasil investigasi redaksi, Sabtu (16/10), terlihat di kediaman Daniel Funu, seorang warga penerima rumah bantuan dari Desa Oelunggu tidak sesuai dengan kriteria Peraturan Bupati (Perbup) 1998.
Sesuai dengan Perbup 1998 tentang RLH, rumah bantuan yang diberikan kepada masyarakat miskin diberikan untuk beberapa kriteria.
Kriteria masyarakat miskin yang dimaksud yaitu masyarakat yang mempunyai rumah atap daun, dinding bebak, dan lantai tanah.
Dikarenakan penerima RLH adalah masyarakat miskin, pemerintah membangun rumah yang sederhana dengan layak sebesar 5 X 7 meter.
Tetapi yang terjadi di Desa Oelunggu terjadi penetapan penerima manfaat yang tidak sesuai dengan kriteria di dalam Perbup tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Daniel Funu yang menerima rumah bantuan dari Desa Oelunggu faktanya mempunyai sawah dimana-mana. Ia mempunyai mobil dan tidak termasuk kategori masyarakat miskin. Tetapi Kepala Desa menetapkan ia sebagai penerima rumah bantuan.
Di dalam Perbup 1998 terdapat satu surat pernyataan dan dalam surat pernyataan tersebut ditegaskan bahwa penerima manfaat dilarang untuk merubah baik RAP (Rencana Anggaran Pelaksana) dan desain. Tetapi faktanya kondisi di lapangan berubah.
Kepala Desa Oelunggu, John Baidenggan saat dikonfirmasi redaksi via gawai, Sabtu (16/10), menghindar dan mengarahkan redaksi untuk mengkonfirmasi kepada Bendahara Desa, Obi Lazarus.
“Silahkan om konfirmasi Bendahara, saya sudah kasih izin untuk konfirmasi dia,” kata Kades.
Obi Lazarus, Bendahara Desa Oelunggu kepada redaksi, Sabtu (16/10), di kediamannya mengatakan, yang memberikan informasi dan penerima itu benar dan ia layak menerima. Saat ditanya lebih lanjut tentang aturan, ia mengatakan tidak bisa berbuat banyak.
Reporter : Dance Henukh
Editor : Dylan , M. Helmi






