INAnews.co.id , Surabaya – Terkait pemberitaan mengenai permasalahan PT Kahayan Karyacon yang dikaitkan dengan Soedomo Mergonoto, salah satu pemegang saham Kopi Kapal Api.
Akhirnya mendapat tanggapan dari Sutjianto Kusuma. Sutjianto adalah salah satu pemegang saham PT Assaland.
“Saya perlu mengklarifikasi dan meluruskan terkait tuduhan mafia kasus dan cawe-cawe perkara terhadap Soedomo Mergonoto, sebab ini menyangkut niat baik seseorang yang kemudian justru diserang secara semena-mena, ini tidak adil,” kata Kusuma dalam Rilis yang diterima Redaksi , Selasa 2 november 2021.
Sutjianto yang didampingi kuasa hukumnya, Alex SH, di Surabaya, pada senin 1 november 2021, mengatakan , “ Pertama-tama yang harus saya sangkal adalah tuduhan untuk Pak Domo (Soedomo Mergonoto). Sangat tidak masuk akal tuduhan untuk beliau sebagai mafia kasus dan cawe-cawe perkara. Tidak berdasar, tidak benar, dan itu adalah fitnah. Kasihan beliau dibegitukan,” katanya.
Sutjianto menceritakan bahwa pangkal soal utama dalam kisruh dalam PT Assaland tersebut tidak ada kaitannya dengan Soedomo.
“Beliau benar-benar hanya ditembusi surat undangan RUPS PT Assaland, dan disodori daftar hadir dalam RUPS tersebut,” katanya.
“Bahkan kehadiran beliau itu pun atas permintaan salah satu pemegang saham, tujuannya untuk diminta menjadi penengah dan saksi dalam pertikaian PT Assaland,” katanya.
Sutjianto katakan jika Soedomo tidak membawa pengacara. Tetapi yang bawa pengacara adalah dirinya sendiri.
Kejadian ini menjadi isu yang beredar, hingga ke ruang sidang dengar pendapat DPR-RI dan Kapolri.
Dalam dengar pendapat itu anggota DPR-RI Arteria Dahlan menyampaikan di ruang sidang DPR-RI, jika Soedomo sebagai mafia kasus dan cawe-cawe perkara.
“Sangat bertentangan dengan kenyataan, beliau (Seodomo) orang baik yang berniat baik malah dituduh seperti itu,” kata Sutjianto.
Bahkan, jelas Sutjianto jika secara khusus disebutkan duduk soal tuduhan itu berkaitan dengan RUPS PT Asssaland.
“Misalnya, Soedomo dituduhnya hadir RUPS sebagai orang yang tak diundang. Selain itu dibilang membawa pengacara ke dalam RUPS, merekam proses RUPS yang dijadikan sebagai bukti ketika melapor ke Polwiltabes,” jelasnya.
“Itu semua tidak benar, malah dia berniat baik jadi dituduh yang tidak-tidak. Tuduhan yang kemudian menjadi rekaman video yang dipublis di Youtube itu, sangat memprihatinkan sakali,” lanjut Sutjianto.
Sutjianto juga menegaskan bahwa Soedomo tidak merekam jalannya RUPS, yang merekam adalah pengacaranya yaitu Alex SH.
“Soedomo tidak ikut melaporkan kasus ke Polwiltabes, yang melaporkan adalah saya,” katanya.
Sutjianto mengatakan menunjuk pengacara Alex SH sebagai kuasa hukumnya untuk melaporkan AA Notaris di Surabaya.
“Soedomo tidak ikut mengurus atau mencampuri urusan pengaduhan ke polisi,” katanya.






