Menu

Mode Gelap
Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri usai Insiden Dua Hari Lalu Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi Legitimasi Pemerintah 80 Persen Vs Demokrasi 20 Persen Marak Makelar Dapur MBG, Kepala BGN Diminta Turun Lapangan Tinjau Dapur 3 T Amien Rais Kritik Rencana Pembukaan Kebun Sawit Baru di Tengah Ancaman Banjir Rayakan Momen Lebaran Penuh Harmoni: Manzone & Minimal Luncurkan Koleksi Sarimbit Eksklusif Bersama Rezky Aditya dan Citra Kirana

HUKUM

Parkir Di Badan Jalan, Mobil Dinas BRI Kediri “Pemicu Laka Lantas”

badge-check


					Parkir Di Badan Jalan, Mobil Dinas BRI Kediri “Pemicu Laka Lantas” Perbesar

INAnews.co.id, Lombok Barat –Akibat Mobil Dinas BRI Kediri Parkir sembarangan di Badan Jalan, menjadi pemicu penyebab terjadinya Laka Lantas di Jl. Tgh. Ibrahim Al -Khlaidi Kediri Lobar (3-12-2021).

Kronologis terjadinya Laka Lantas antara Adrian Maulana dari Dusun Karang Bedil Utara Desa Kediri dengan Burhanudin asal Ombe Baru, Yakni saat itu Adrian tidak bisa menghindari Lakalantas karena mobil DR. 1020 BM milik Bank BRI Kediri parkir di badan jalan sehingga menghalangi setiap kendaraan yang lalu lalang melaju di jalur itu

Faridul Atras saksi mata dan Tokoh Muda Desa Kediri, Menyayangkan pihak BRI yang parkir di badan jalan sehingga mengakibatkan terganggunya pengguna jalan dan terjadinya Laka Lantas tersebut serta tidak ada tanggung jawab moral dan tidak ada itikad baik untuk memberikan santunan terhadap korban (pengendara sepeda motor).

“Seharusnya selaku pihak yg memegang mobil Dinas BUMN mengalah terhadap rakyat kecil bukan malah tidak mau tahu dan mengajak berdebat”. Terangnya

Sementara itu, Korwil Institut Transparasi Kebijakan (ITK) NTB Achmad Sahib mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Bank BRI Kediri dengan memarkir kendaraan Dinasnya di Badan Jalan itu adalah salah, sudah melanggar aturan dan tidak patut untuk dicontoh.

Seharusnya jika memang itu yang terjadi BRI harus berkordinasi dengan Dinas Terkait seperti Dinas Perhubungan dan Polantas Lobar dengan memasang rambu rambu Lalu Lintas, namun hal itu sama sekali tidak dilakukan ” semau gue” beber Sahib.

Sahib juga menuturkan bahwa yang paling parah lagi ketika BRI Kediri menyalurkan bantuan Pemerintah kepada warga, Ia tidak menyediakan lahan parkir yang cukup. Sehingga warga memarkir kendaraannya di sebarang tempat di bahu badan jalan kiri-kanan dan tanpa pengaturan dari petugas Bank BRI dan hal itu yang kerap mengakibatkan sering terjadinya kemacetan dan Laka lantas di lokasi tersebut.

Seharusnya Bank BRI Kediri memberikan pelayanan yang terbaik kepada Nasabahnya, Dan Juga seharusnya BRI Kediri Berkoordinasi dengan LLAJR dan Polantas Lobar jika memang mau menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir untuk Nasabahnya, sehingga bisa memasangkan rambu rambu Lalulintas di lokasi tersebut dan ada Petugas yang mengaturnya. Tetapi hal itu sama sekali tidak dilakukan,

“BRI Kediri hanya memikirkan untuk mencari keuntungan sebanyak banyaknya saja, tidak memikirkan nasib tetangga dan nasabahnya”. Ujar Sohib

“Kami selaku tetangga merasa terganggu dengan keberadaan Nasabah atau Pegawai BRI yang parkir kendaraannya di badan jalan. Dan apa sih kontribusi BRI Kediri selama ini kepada tetangga sekitarnya?? Tidak ada. Justru menimbulkan kemacetan dan masalah bahkan Lakalantas”. Keluh Sohib

Fathurrahman Lord Direktur NCW NTB dalam menanggapi hal itu mengatakan segera akan melakukan hering ke Dinas Perhubungan Lobar dengan meminta dihadirkan BRI Kediri untuk mempertegas hal itu sebab warga masyarakat selaku pengguna jalan sudah sangat dirugikan akibat ulah dari BRI Kediri. Bila perlu kita Minta agar BRI Kediri Pindah Lokasi dan mencari Lokasi ke Tempat yang lebih luas dan aman.

“Jika BRI tidak menanggapinya ya…kita turun aksi dengan membawa massa yang banyak”. Ancam Lodt.

Lebih lanjut Kadishub Lombok Barat H Najib Menegaskan, Terkait BANK BRI Kediri ada area parkir dihalaman samping dan seharusnya parkir didalam.

Sementara itu Pimpinan Bank BRI Kediri hingga berita ini dimuat blum bisa dikonfirmasi awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi

30 Januari 2026 - 14:20 WIB

Lebih dari 300 Izin Tambang di Pulau Kecil Langgar UU

29 Januari 2026 - 23:27 WIB

Mempertanyakan Pertanggungjawaban Dana Jaminan Reklamasi Tambang

29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Populer HUKUM