Menu

Mode Gelap
Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

UPDATE NEWS

Lapas Salemba Kelas IIA Berikan Remisi di Hari Raya Natal 2021

badge-check


					Lapas Salemba Kelas IIA Berikan Remisi di Hari Raya Natal 2021 Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta– Hari Raya Natal 2021 ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba mengadakan Upacara Pemberian Remisi.

Remisi Khusus Natal Tahun 2021 dan Perayaan Ibadah Natal diadakan pada hari Sabtu 25 Desember 2021.

Dalam sambutannya Kepala Lapas Salemba, Yosafat Rizanto menyampaikan laporan kegiatan pemberian remisi khusus Natal Tahun 2021 dengan total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen di Lapas Salemba berjumlah 132 orang serta WBP yang mendapat remisi khusus berjumlah 93 orang.

” Pada akhir tahun ini, terdapat WBP yang tidak memenuhi syarat administrasi yang berjumlah 40 orang, dengan keterangan 28 orang terkait PP 99 yaitu WBP tersebut belum membayar denda dan belum memiliki surat JC (Justice Collaborator), 10 WBP seddang menjalankan subsider, dan 2 WBP Sedang Proses Remisi sebelumnya,” jelas Yosafat.

Dalam kesempatan ini Kalapas Salemba secara simbolik memberikan remisi Khusus Natal Tahun 2021 kepada perwakilan WBP.

Kalapas menyebutkan pemberian remisi kepada WBP di Lapas Salemba merupakan perwujudan pemajuan dan perlindungan HAM.

” Terlebih, sebagai salah satu sarana hukum untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” ucap Kalapas Salemba.

Selain itu menurur Yosafat pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi Negara terhadap WBP karena berhasil menunjukan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di Lapas.

Kalapas memastikan bahwa pemberian remisi tersebut dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Lapas Salemba berkomitmen memberikan pelayanan secara professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovativ,” katanya.

Terakhir, Kalapas sampaikan meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memicu Warga Binaan Pemasyarakatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

“Bukan pemenuhan hak Narapidana dan pengurangan masa pidana semata, maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” tutup Yosafat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

12 Januari 2026 - 15:43 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Populer NASIONAL