INAnews.co.id, Lombok Utara – Dugaan penyalahgunaan anggaran BLUD RSUD Lombok Utara yang mengacu pada Permendagri no 79 tahun 2018 dimana sebelumnya telah dilaporkan oleh LSM NCW ke Kejari Mataram pada Selasa ( 18/1/2022) kemarin.
Ketua LSM NCW Faturrahman Lord saat melakukan pelaporan menjelaskan bahwa penggunaan Dana BLUD RSUD Kabupaten Lombok Utara dengan alokasi 60% untuk operasional dan 40% untuk jasa pelayanan.
Sementara itu , Direktur rumah sakit Lombok Utara Drg Made Suasa mengatakan bahwa pemutusan kontrak antara pihak RSUD Lombok Utara dengan Advokat bukan karena laporan dari pihak LSM NCW melainkan karena kondisi keuangan rumah sakit.
“Kita lakukan pemutusan kontrak dengan pihak advokat bukan karena adanya laporan itu dan bukan hanya dengan advokat aja ada juga kita lakukan pemutusan kontrak dengan beberapa pihak,” jelasnya.
Lebih lanjut Made juga menambahkan bahwa pemutusan kontrak dilakukan untuk mengefesienkan keuangan.
“Banyak kita lakukan untuk mengefesienkan keuangan bukan pemutusan kontrak saja, karena itu kita tidak ingin boros dalam menggunakan dana BLUD,” tandasnya.
Direktur RSUD Tanjung Kabuapten Lombok Utara drg Made Suasa juga mengatakan jika memang benar ada penyalahgunaan BLUD pasti ada temuan dari inspektorat.
“Inikan udah berjalan 3 tahun jika menyalahi aturan pasti ada temuan temuan, nah ini tidak ada temuan oleh inspektorat,” tuturnya saat diwawancarai media INAnews.co.id.






