Menu

Mode Gelap
Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi Legitimasi Pemerintah 80 Persen Vs Demokrasi 20 Persen Marak Makelar Dapur MBG, Kepala BGN Diminta Turun Lapangan Tinjau Dapur 3 T Amien Rais Kritik Rencana Pembukaan Kebun Sawit Baru di Tengah Ancaman Banjir Rayakan Momen Lebaran Penuh Harmoni: Manzone & Minimal Luncurkan Koleksi Sarimbit Eksklusif Bersama Rezky Aditya dan Citra Kirana Lebih dari 300 Izin Tambang di Pulau Kecil Langgar UU

HUKUM

Karena Kondisi Keuangan RSUD Lombok Utara Lakukan Pemutusan Kontrak

badge-check


					Karena Kondisi Keuangan RSUD Lombok Utara Lakukan Pemutusan Kontrak Perbesar

INAnews.co.id, Lombok Utara – Dugaan penyalahgunaan anggaran BLUD RSUD Lombok Utara yang mengacu pada Permendagri no 79 tahun 2018 dimana sebelumnya telah dilaporkan oleh LSM NCW ke Kejari Mataram pada Selasa ( 18/1/2022) kemarin.

Ketua LSM NCW Faturrahman Lord saat melakukan pelaporan menjelaskan bahwa penggunaan Dana BLUD RSUD Kabupaten Lombok Utara dengan alokasi 60% untuk operasional dan 40% untuk jasa pelayanan.

Sementara itu , Direktur rumah sakit Lombok Utara Drg Made Suasa mengatakan bahwa pemutusan kontrak antara pihak RSUD Lombok Utara dengan Advokat bukan karena laporan dari pihak LSM NCW melainkan karena kondisi keuangan rumah sakit.

“Kita lakukan pemutusan kontrak dengan pihak advokat bukan karena adanya laporan itu dan bukan hanya dengan advokat aja ada juga kita lakukan pemutusan kontrak dengan beberapa pihak,” jelasnya.

Lebih lanjut Made juga menambahkan bahwa pemutusan kontrak dilakukan untuk mengefesienkan keuangan.

“Banyak kita lakukan untuk mengefesienkan keuangan bukan pemutusan kontrak saja, karena itu kita tidak ingin boros dalam menggunakan dana BLUD,” tandasnya.

Direktur RSUD Tanjung Kabuapten Lombok Utara drg Made Suasa juga mengatakan jika memang benar ada penyalahgunaan BLUD pasti ada temuan dari inspektorat.

“Inikan udah berjalan 3 tahun jika menyalahi aturan pasti ada temuan temuan, nah ini tidak ada temuan oleh inspektorat,” tuturnya saat diwawancarai media INAnews.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi

30 Januari 2026 - 14:20 WIB

Lebih dari 300 Izin Tambang di Pulau Kecil Langgar UU

29 Januari 2026 - 23:27 WIB

Mempertanyakan Pertanggungjawaban Dana Jaminan Reklamasi Tambang

29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Populer HUKUM