Menu

Mode Gelap
Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG

NASIONAL

4000 jamaah First Travel tunggu keputusan Presiden Jokowi

badge-check


					4000 jamaah First Travel tunggu keputusan Presiden Jokowi Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi satu-satunya harapan calon jamaah umrah yang telah terdaftar di First Travel.

Hal itu disampaikan kuasa hukum mereka, Riesqi Rahmadiansyah. Menurutnya ini momuntem hukum yang mempengaruh pemilu, mengingat suara korban First Travel begitu banyak.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) melalui surat Nomor Perkara 3095 K/PID.SUS/2018 dan 3096 K/PID.SUS/2018 telah menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa Pemilik First Travel.

Mereka yang telah didakwa atas kasus itu adalah Andika Surachman, Annies Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuriada Hasibuan.

“Putusan MA itu memperkuat putusan Pengadilan Negeri Depok sebelumnya, yang menyatakan memvonis masing-masing terdakwa 20 tahun, 18 tahun dan 15 tahun penjara serta merampas semua aset First Travel untuk negara” ujar Risqie kepada Redaksi , Jumat (22/02/2019).

Berdasarkan Pasal 44 dan 46 KUHAP, apabila benda disita dalam proses hukum dan dirampas negara, maka benda tersebut akan dimusnahkan dan dirusakan agar tidak dapat dipergunakan lagi.

Sementara, dalam pasal 273 Ayat 3, dalam waktu 3 bulan penjualan aset tersebut akan diserahkan ke kas negara. Maka dari itu, perjanjian perdamaian di tingkat PKPU pada Pengadilan Niaga terancam batal.

Sebab, FT akan dinyatakan pailit, sehingga jamaah makin tidak menentu keberangkatannya. Ada lebih dari empat ribu orang calon jamaah via First Travel yang dirugikan dalam kasus ini.

Menurut Riesqi, mereka telah meminta Jaksa Agung agar lebih memikirkan kepentingan hukum korban.

Bahwa dalam Sistem Trias Politika yang diatur di Indonesia, dimana ranah Eksekutif sebagai pelaksana putusan yudikatif ditangan kejaksaan, sehingga Jaksa Agung wajib menjalankan putusan yudikatif.

“Tetapi sepanjang pelaksanaan tersebut merugikan kepentingan umum, maka Jaksa Agung mestinya dapat mengesampingkan eksekusi tersebut,” ucap Risqie.

Menurut Risqie menurut UU Darurat No.11/1954 , Presiden dapat memberikan Amnesti tanpa harus dimohonkan demi memberikan harapan keberangkatan jamaah.

“Jadi Presiden akan jadi harapan terakhir jamaah untuk ke tanah suci,“ tutup Riesqi Rahmadiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara

12 Januari 2026 - 16:44 WIB

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

12 Januari 2026 - 15:43 WIB

Populer NASIONAL