Menu

Mode Gelap
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Peneliti: Mukjizat bagi Indonesia YLBHI Kecam Kesepakatan Prabowo dengan Trump Ngabuburit Dan Bukber Spesial Bersama Para Influencer otomotif Di Grand Opening Store Apparel TRACKER Cihampelas Bandung Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

HUKUM

Gelar Vaksinasi Booster, Lapas Baa Penuhi Janji Kinerja Tahun 2022

badge-check


					Gelar Vaksinasi Booster, Lapas Baa Penuhi Janji Kinerja Tahun 2022 Perbesar

INAnews.co.id, Rote Ndao – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Baa kembali menggelar Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau Vaksin Booster.

Vaksin diberikan kepada seluruh jajaran dan warga binaan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Puskesmas Ba’a, pada Sabtu 12 Februari 2022.

Lapas Baa merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah, Marciana Domini Jone.

Kepala Lapas Kelas III Baa, Daniel Saekoko, SH menjadi pegawai pertama yang menerima Vaksin Booster dan dilanjutkan dengan para pejabat struktural, pegawai dan WBP Lapas Kelas III Baa.

Giat Vaksin Booster yang dilaksanakan di Ruang Besuk Lapas Kelas III Baa dimulai pada pukul 10.30 WITA.

Sebanyak 23 Pegawai dan 29 WBP memperoleh pelayanan Vaksin Booster dari Petugas Puskesmas Ba’a.

Menurut dr. Yunita Verayanti Siokh, Dokter pada Puskesmas Ba’a, vaksin Booster diberikan kepada petugas dan WBP yang telah menerima Vaksin Covid-19 lengkap dosis 1 dan 2 serta telah divaksin pada rentang waktu 6 bulan setelah vaksin dosis kedua.

“Vaksin Booster yang diberikan merupakan jenis Astra Zeneca dan hanya diberikan setengah Dosis.  Pemberian Vaksin Booster sendiri bertujuan untuk mempertahankan tingkat kekebalan tubuh serta memperpanjang masa perlindungan terhadap Covid-19,” tegas dr. Yunita.

Kepala Lapas Kelas III Baa, Daniel Saekoko, menjelaskan pelaksanaan Vaksin Booster Covid-19 merupakan salah satu wujud komitmen Lapas Kelas III Baa dalam mengamalkan Janji Kinerja Tahun 2022 Kementerian Hukum dan HAM.

“Selain untuk menjaga kesehatan dari Covid-19, pelaksanaan Vaksin Booster juga merupakan jawaban dari komitmen Janjii Kinerja Tahun 2022 Lapas Kelas III Baa dalam menjaga kesehatan sehingga dapat berkinerja secara produktif, ” tegas Daniel Saekoko.

Selain mendapatkan Vaksin Booster, sebanyak 14 Orang WBP memperoleh vaksinasi dosis kedua dan 1 orang WBP dosis pertama.

4 orang Pegawai dan 28 WBP masih belum memperoleh Vaksin Booster karena belum mencapai batas waktu 6 bulan setelah dosis kedua dan 1 orang pegawai tidak menerima vaksin karena kesehatan.

 

 

Penulis : Dance Henukh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Sandri Dukung  Penghargaan Bintang Mahaputera Untuk Kapolri

13 Februari 2026 - 17:14 WIB

Populer HUKUM