Menu

Mode Gelap
Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi Legitimasi Pemerintah 80 Persen Vs Demokrasi 20 Persen Marak Makelar Dapur MBG, Kepala BGN Diminta Turun Lapangan Tinjau Dapur 3 T Amien Rais Kritik Rencana Pembukaan Kebun Sawit Baru di Tengah Ancaman Banjir Rayakan Momen Lebaran Penuh Harmoni: Manzone & Minimal Luncurkan Koleksi Sarimbit Eksklusif Bersama Rezky Aditya dan Citra Kirana Lebih dari 300 Izin Tambang di Pulau Kecil Langgar UU

HUKUM

Terkesan Acuh, PUPR Lobar Dianggap Biarkan Ada Pelanggaran

badge-check


					Terkesan Acuh, PUPR Lobar Dianggap Biarkan Ada Pelanggaran Perbesar

 

INAnews.co.id, Lombok Barat – Pelanggaran Tata ruang yang di Lakukan oleh Beberapa Developer di wilayah Kabupaten Lombok Barat terkesan ada pembiaran, Padahal beberapa perumahan sudah jelas jelas melanggar tata ruang, Namun pihak PUPR Lombok Barat yang menjadi Domain tata ruang terkesan acuh

Hal itu di ungkapkan oleh Ahmad Badri atau yang akrab disapa Mat Darek, Menurutnya, Pelanggaran tata ruang di Lombok Barat Boleh, karena tidak ada tindakan dari Dinas PUPR Lobar

” Pelanggaran tata ruang yang di Lakukan oleh Beberapa Pengusaha perumahan di Lombok Barat itu Boleh kok, Toh juga selama ini tidak ada penindakan yang di Lakukan oleh Dinas PUPR Lobar, Padahal itu tugas mereka yang harus memastikan tata ruang di Lombok Barat harus sesuai dengan aturan.” Pungkasnya

Selain itu, Mat Darek menyayangkan tidak responsifnya Dinas PUPR Lobar terhadap laporan masyarakat atas persoalan perumahan ini, dan ia mempertanyakan apa yang mereka kerjakan padahal kewajiban mereka sebagai aparatur Negara untuk menindak kesalahan ini.

” Saya menyayangkan hal ini, Dinas PUPR Lobar tidak responsif terhadap laporan warga, padahal ini kewajiban mereka, mereka di gaji untuk hal hal seperti ini, seharusnya mereka tanggap.” Tukasnya

Sejauh ini, Ada Beberapa perumahan yang melanggar aturan tata ruang, khususnya melanggar kajian peil banjir, Seperti Perumahan Telaga Ananta, Killa Rengganis dan Nursula Residence.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi

30 Januari 2026 - 14:20 WIB

Lebih dari 300 Izin Tambang di Pulau Kecil Langgar UU

29 Januari 2026 - 23:27 WIB

Mempertanyakan Pertanggungjawaban Dana Jaminan Reklamasi Tambang

29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Populer HUKUM