Menu

Mode Gelap
Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap

INDAG

Mulai 1 maret, konsumen dikenakan biaya kantong plastik

badge-check


					Mulai 1 maret, konsumen dikenakan biaya kantong plastik Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – Mulai Jumat 1 Maret 2019, pengusaha ritel modern di Indonesia akan memberlakukan program kantong plastik berbayar bagi para konsumen yang berbelanja di mini atau supermarket atau Ritel Modern.

Ketua Umum Asoasiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan, para pelaku usaha mendukung salah satu visi pemerintah Indonesia agar bisa mengurangi 30% sampah.

“Kami menyatakan komitmen bersama untuk mengurangi kantong belanja plastik sekaligus menanggulangi dampak negatif lingkungan akibat sampah plastik,” ujarnya di Jakarta, Kamis (28/02/2019).

Menurutnya cara pengurangan sampah plastik , yakni dengan menerapkan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) di seluruh gerai ritel modern di Tanah Air.

Sampah di Indonesia saat ini sebesar 70% merupakan sampah plastik. Adapun, besaran biaya kantong plastik yang dikenakan kepada konsumen akan diserahkan kepada setiap anggota Aprindo.

Biaya tambahan untuk kantong plastik itu minimal Rp200 per lembar. Kantong belanja plastik yang kini menjadi barang dagangan itu juga akan memberikan konstrubusi kepada negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN).

“Saya himbau agar penggunaan kantong belanja plastik ini sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan oleh kehutanan yakni kantong plastik yang telah mempunyai kriteria mudah terurai,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Target Pertumbuhan 5,4 Persen Sulit Tercapai, Konsumsi dan Kredit Melemah

5 Januari 2026 - 23:39 WIB

Paradoks Industri Nasional: Tumbuh tapi Tidak Serap Tenaga Kerja

31 Desember 2025 - 11:16 WIB

Cukai Rp20.000 Per Liter Hambat Daya Saing Bioetanol Indonesia

29 Desember 2025 - 20:58 WIB

Populer ENERGI