Menu

Mode Gelap
Amien Rais Kritik Rencana Pembukaan Kebun Sawit Baru di Tengah Ancaman Banjir Rayakan Momen Lebaran Penuh Harmoni: Manzone & Minimal Luncurkan Koleksi Sarimbit Eksklusif Bersama Rezky Aditya dan Citra Kirana Lebih dari 300 Izin Tambang di Pulau Kecil Langgar UU Mempertanyakan Pertanggungjawaban Dana Jaminan Reklamasi Tambang UU Cipta Kerja Dinilai Permudah Perusakan Lingkungan Deforestasi Legal Lebih Besar dari Ilegal

HUKUM

Gelar Operasi Pekat Rinjani, 3C Jadi Target Utama

badge-check


					Gelar Operasi Pekat Rinjani, 3C Jadi Target Utama Perbesar

INAnews.co.id, Mataram – Menyambut bulan suci Ramadhan 1443 Hijryah Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggelar Operasi Pekat Rinjani dari tanggal 31 Maret – 13 April 2022.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa sasaran dalam operasi pekat Rinjani yang dilaksanakan selama 14 hari yakni Curat, Curas, dan Curanmor.

“Polda NTB selama 14 hari menggelar operasi pekat rinjani, sasaranya 3C, Curat, Curas dan Curanmor,” ujarnya.

Tak hanya itu, Artanto juga menambahkan bahwa, selain 3C, Operasi pekat Rinjani ini menyasar Perjudian, Miras dan Prostitusi.

Sementara itu, saat diwawancarai Media INAnews.co.id, Kabid Humas Polda NTB menerangkan data kriminalitas di wilayah NTB dimana tindak kriminal Curat menjadi yang utama.

Lebih lagi Artanto mengatakan perumahan merupakan target utama para pelaku dimana pada jam jam tertentu para pelaku melancarkan aksinya.

“Target para pelaku ini paling banyak di perumahan, kemudian waktunya jam 06.00 – 12.00 siang merupakan waktu rawan. Malah yang malam tidak terlalu tapi perlu waspada juga demi keamanan bersama,” jelasnya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika melihat tindak kriminalitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Lebih dari 300 Izin Tambang di Pulau Kecil Langgar UU

29 Januari 2026 - 23:27 WIB

Mempertanyakan Pertanggungjawaban Dana Jaminan Reklamasi Tambang

29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Deforestasi Legal Lebih Besar dari Ilegal

29 Januari 2026 - 17:21 WIB

Populer HUKUM