Menu

Mode Gelap
Laporan Situasi Keamanan Dalam Negeri Kapolri kepada Prabowo Jelang ke KTT ASEAN Pembentukan Ditjen Pesantren Prioritas Strategis Pemerintah untuk Kesejahteraan Ponpes Tragedi, Satu Orang Tertimbun Longsor Tambang PT SBE Berau, PADHI Desak Pemerintah Evaluasi Ijin Perusahaan Program Studi Hubungan Internasional Universitas Moestopo Jajaki Kerja Sama Akademik dengan Kedutaan Besar Ekuador Persatuan Guru Besar Indonesia Bentuk Satgas Lingkungan Berkelanjutan Komitmen Perlindungan HAM Perempuan Belum Prioritas Utama Pemerintahan Prabowo

HUKUM

Togar Situmorang Minta Kejari Rotendao Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Sotimori

badge-check


					Togar Situmorang Minta Kejari Rotendao Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Sotimori Perbesar

INAnews.co.id, Rote Ndao – Di Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 . Advokat dan pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang berharap Kejari segera menetapakan status tersangka terhadap Pelaksana Pembangunan Puskesmas Sotimori Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Proyek Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao ini dibiayai oleh APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020.

Togar Situmorang sampaikan bila semua sudah terang, segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Togar Situmorang Doktor Hukum muda menjelaskan bahwa dalam Pasal 184 UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana bilamana didapatkan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang bukup adalah minimal dua alat bukti sudah dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Togar Situmorang berharap Kajari Rote Ndao agar lebih cepat meminta kepihak Badan Pemeriksa Keuangan untuk segera mengeluarkan hasil audit, sehingga dapat menentukan Kerugian Negara.

“Karena dugaan awal sudah tampak terlihat dalam penyelesaian pekerjaan tersebut, tidak sesuai spek yang ada dan masyakarat sangat menanti tindak lanjut kepastian hukum dan wajib disampaikan secara terbuka agar tidak ada dugaan penyalahgunaan kewenangan ,” ungkap Togar pada Jumat 8 april 2022.

“Adigum ,Dormiunt Aliquando Leges, Nunguam Moriuntur,  Hukum Terkadang Tidur Tetapi Hukum tidak Pernah Mati,” sambungnya.

Togar lanjutnya,  dugaan Korupsi Puskesmas Sotimori akibat peristiwa pidana tersebut telah merugikan dana Negara ratusan juta rupiah wajib ditetapkan tersangka dengan segera.

” Oleh karenanya  apabila tidak mampu mending Kajari dengan suka rela mengundurkan diri,” tutup Togar Situmorang.

 

 

 

Reporter : Dance Henukh

Editor  : M. Helmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Proyek Jalan Airmadidi Amburadul: Beton Rontok Ditekan Jari, Pekerja Ungkap Perintah Atasan, Satker Bungkam, Korupsi Menganga?

17 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Skandal Dana Hibah FKUB Bitung Memanas! Mantan Wali Kota dan Istri Ketua KPK Diduga Terlibat, Aktivis: “Ini Penghinaan Terhadap Tokoh Agama!”

17 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Ketua KPK Minta Hapus “Gratifikasi” di RUU Perampasan Aset, Aktivis Sulut Geram: “Ada Udang di Balik Batu?”

8 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Populer KORUPSI