Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

HUKUM

Diduga, Ayah Kandung Perkosa Anak 16 Tahun di Rotendao

badge-check


					Diduga, Ayah Kandung Perkosa Anak 16 Tahun di Rotendao Perbesar

INAnews.co.id, RoteNdao-OW (16), yang masih pelajar, menjadi korban, pemerkosaan SW (37) yang kesehariannya sebagai petani di Dusun Ingufao I, Kabupaten Rote Ndao.

Kasi Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurchayo, dalam rilisnya, Senin 10 april 2022.

Mengatakan jika kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 7 april 2022 sekitar pukul 09.00 WITA. Yang diduga dilakukan oleh SW, yang merupakan ayah kandung korban.

Saat itu pelaku dengan cara menarik paksa tangan korban OW ke kamar tidur dan selanjutnya menyetubuhi korban.

“Perlakuan terlapor terhadap korban sudah berulangkali dan terlapor mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain termasuk ibu kandungnya sendiri,” jelas Anam.

Lanjut, Anam,  jika terlapor mengancam korban apabila korban melaporkan kejadian tersebut maka korban ataupun saksi akan dimasukkan penjara olehnya.

Akibat kejadian ini ibu kandung korban melaporkan dugaan tindakan pemerkosaan ke Mapolsek Rote Tengah.

Dengan laporan Polisi No.Pol : LP / 06 / IV / SPKT / SEK ROTENG / RES RND / POLDA NTT, tanggal 09 April 2022; Membuat VER. (visum et repertum) ;

“Saat ini Polisi sedang intensif pemeriksaan terhadap korban dan saksi , dan kasus telah dilimpahkan oleh Unit Reskrim Polsek Rote Tengah ke Unit PPA,” ucap Anam.

 

 

 

Reporter : Dance Henukh

Editor : M Helmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Sandri Dukung  Penghargaan Bintang Mahaputera Untuk Kapolri

13 Februari 2026 - 17:14 WIB

Populer HUKUM