Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

HUKUM

Polresta Kota Kupang Amankan 4 Orang Terduga Pelaku Percobaan Pembunuhan Wartawan

badge-check


					Empat Orang Pelaku Percobaan Pembunuhan terhadap wartawan Fabianus Latuan di Kupang saat tiba Polresta Kupang Kota ( foto: Istimewa) Perbesar

Empat Orang Pelaku Percobaan Pembunuhan terhadap wartawan Fabianus Latuan di Kupang saat tiba Polresta Kupang Kota ( foto: Istimewa)

INAnews.co.id, Kupang – Kepolisian Republik Indonesia Resort Kupang Kota (Polresta) berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku percobaan pembunuhan terhadap wartawan Fabianus Latuan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada media sejak kejadian percobaan pembunuhan terhadap wartawan pada tanggal 26 April 2022 .

Pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan tanggal 29 April 2022 telah mengidentifikasi wajah salah satu pelaku.

“Setelah didalami lalu ditindaklanjuti, dengan melakukan pemantauan pada beberapa tersangka lainnya dari jejak digital. Hasil dari identifikasi tersebut, diketahui pada tanggal 4 Mei 2022 kemarin, 4 orang tersangka berada di daerah Samarinda dan kemudian kita melakukan koordinasi dengan Polda Kaltim,” ucap Rishan.

“Untuk memastikan hal tersebut kami lakukan juga cross check di bandara. Dan dari 4 nama tersangka ini diketahui telah membeli tiket dan hendak melarikan diri ke Jakarta,” kata, Rishian sabtu 7 Mei 2022.

Rishian mengatakan bahwa penangkapan para tersangka ini juga berkat kerjasama dan doa dari masyarakat.

Lanjut Rishan, sehingga keempat orang tersangka ini sudah diamankan pada 5 Mei 2022 pagi, para tersangka sudah diterbangkan dari Balikpapan menuju Kupang.

“Sore ini jam 03.00 wita akan tiba di Kupang untuk diproses penyidikan,” jelasnya.

Dia mengatakan bahwa pelaku yang telah diidentifikasi berjumlah 5 orang, namun satu orang pelaku lainnya melarikan diri.

“Meskipun masih melarikan diri, identitas pelaku sudah dikantongi sehingga Rishian berharap dalam waktu dekat satu orang ini bisa diamankan,” lanjutnya.

Pihak Polresta Kota Kupang juga barang bukti telah diamankan, di samping yang diperoleh dari TKP dan ditambah dengan beberapa alat komunikasi dari para pelaku.

Para pelaku dengan inisial N, M, P, MD, dan J.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Juncto Pasal 55 KUHP tentang mengajurkan orang lain melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum terhadap orang atau barang.

“Sembilan orang sudah dimintai keterangan dan delapan barang bukti yang telah disita,” tutupnya.

 

 

Reporter : Dance Henukh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Sandri Dukung  Penghargaan Bintang Mahaputera Untuk Kapolri

13 Februari 2026 - 17:14 WIB

Populer HUKUM