Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Petrus Adu, Warga Rote Ndao, Diduga Tanah Miliknya Dicaplok Perusahaan Milik Warga Negara AS

badge-check


					Petrus Adu, Warga Rote Ndao, Diduga Tanah Miliknya Dicaplok Perusahaan Milik Warga Negara AS Perbesar

INAnews.co.id, Rote Ndao – Salah seorang warga Desa Bo’a, Petrus Adu mengaku kecewa dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) BPN Rote Ndao dan Jermias Sanggu.

 

Petrus Adu mengaku tanah miliknya di Desa Bo’a, seluas 2276 meter persegi yang berbatasan dengan tanah milik Jermias Sanggu seluas 2538 meter persegi diambil sebagian lahannya karena telah berubah kepemilikan.

” Tanah Jermias Sanggu sertifikatnya diterbitkan oleh BPN Rote Ndao namun sayangnya terbitnya sertifikat milik Jermias Sanggu, BPN Rote Ndao tidak turun lapangan agar dilakukan pengukuran seperti penerbitan sertifikasi biasanya,” kata Adu pada Rabu 22 juni 2022.

Adu mengatakan jika Jermias menjual tanah miliknya kepada perusahaan kepada Mister Julius alias Timothy Pattrick  warga Negara Amerika Serikat,  dari PT Outer Island Development yang diwakili sebagai Direktur Mark Alan Eskridge dan melakukan aktivitas pembangunan.

PT Outer Island Development membeli tanah milik Jermias Sanggu berdasarkan peralihan akta jual beli PPAT melalui Notaris Widianti Sari Rusandari SH,MKn nomor 161 tanggal 6 november 2021.

Tanah Jermias Sanggu dijual kepada PT Outer Island Development dan berubah status kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik menjadi Hak Guna Bangun berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, nomor : 00029/SKHGB/BPN-24.15/V/2021, tanggal 05/05/2021.

Petrus Adu mengaku tanahnya telah dikuasai sebagian oleh Jermias dan tanah Jermias luasnya tidak sesuai dengan jumlah luasan yang pada sertifikat hingga mencaplok sebagian tanah Petrus Adu.

Atas kejadian itu dirinya melaporkan ke Badan Pertanahan Nasional Rote Ndao dan Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao baik Desa juga Kecamatan.

Menurut Petrus Adu, ada warga kebangsaan Amerika Serikat mendatangi lokasi tanah dan melakukan aktivitas galian dan memasang pilar, kata Petrus Mister Julius mengaku tanah miliknya hingga sebagaian kecil halaman rumahnya.

” Lalu saya komplen bahwa tanah ini milik saya karena Mester bukan orang asli Bo’a , namun mester menolak bahwa sesuai sertifikat itu tanah miliknya,“ kata Petrus Adu.

” Saya jelaskan tanah saya di caplok oleh Jer Sanggu dan telah saya laporkan kepada bapak camat tepat dikantor camat pada senin (22/6/2022), Perwakilan Kecamatan, Babinsa Desa,Pihak Polsek Rote Barat turun kelokasi tersebut, tapi tidak dihadiri oleh penjual tanah Jermias Sanggu dan Pihak BPN, jadi tidak diselesaikan, ” sambung Petrus Adu.

Perwakilan Kecamatan Rote Barat yang dihadiri Yohanes Barnabas Ndoen mengakui pihak kecamatan hadir dilokasi dan mencari solusi, namun BPN dan Pihak Penjual Jermias Sanggu tidak hadir.

“Sesuai kesepakatan aktivitas pembangunan dihentikan dan akan dilanjutkan setelah kedua pihak BPN dan Jermias Sanggu menyelesaikan,” kata Ndoen.

Barnabas juga sampaikan pihaknya telah melakukan pengumpulan data dari kedua belah pihak yang bersengketa, dan masing-masing memiliki sertifikat.

” Sehingga pertemuan berikut harus dihadiri BPN agar bisa menjelaskan tanah seutuhnya atau batas-batas tanah mungkin bisa dijelaskan agar dipahami kedua bela pihak,” ujar Barnabas.

” Pembuktiannya mungkin setelah kita melakukan klarifikasi karena sementara ini masalah ini masih digantung juga jadi belum tau masalahnya seperti apa , supaya tidak timbul polemik yang lebih panjang lagi,” tegas Barnabast.

Mr Julius kepada media mengatakan dirinya mewakili perusaan tempat ia bekerja, saat ini melakukan droping material untuk membangun, tetapi dikomplain oleh tetangga .

” Karena sebagian tanah miliknya masuk di luasan sertifikat saya, sehingga saya juga laporkan ke aparat desa dan Pihak pengamanan untuk mediasi kasus ini,” kata Julius.

Julius juga katakan jija perusahaan membeli dari Jermias Sanggu dan telah dilakukan transaksi jual beli yang disaksikan oleh pihak Notaris.

” Kehadirannya semata hanya untuk mengembangkan usaha dibidang pariwisata di Kabupaten Rote Ndao, sehingga saya kirim material, tetapi sayangnya dikomplen, sehingga saya berharap agar BPN dan Pemilik tanah Jermias Sanggu segera hadir agar dimediasi pihak, pemerintah,” tutup Barnabast

 

 

 

Reporter : Dance Henukh

Editor : M Helmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

KontraS: Satu Tahun Prabowo-Gibran, Katastrofe HAM Terjadi Masif di Indonesia

11 Desember 2025 - 11:31 WIB

Populer HUKUM