Menu

Mode Gelap
Rayakan Momen Lebaran Penuh Harmoni: Manzone & Minimal Luncurkan Koleksi Sarimbit Eksklusif Bersama Rezky Aditya dan Citra Kirana Lebih dari 300 Izin Tambang di Pulau Kecil Langgar UU Mempertanyakan Pertanggungjawaban Dana Jaminan Reklamasi Tambang UU Cipta Kerja Dinilai Permudah Perusakan Lingkungan Deforestasi Legal Lebih Besar dari Ilegal Sidang Sengketa Lahan di Desa Sea Memanas, Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan, BPN Diduga Terlibat Pemalsuan Data

EKONOMI

Rivan A. Purwantono: Jasa Raharja Catat Pertumbuhan Pendapatan 2,71 Persen di Semester I-2022

badge-check


					Rivan A. Purwantono: Jasa Raharja Catat Pertumbuhan  Pendapatan 2,71 Persen di Semester I-2022 Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – PT Jasa Raharja mencetak kinerja positif selama semester I tahun 2022 berupa pendapatan bersih sebesar Rp2,91 triliun atau tumbuh 2,71% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Peningkatan pendapatan Jasa Raharja di semester I-2022 ditopang oleh adanya kenaikan pendapatan Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW) dengan total sebesar Rp84 miliar, serta kenaikan pendapatan investasi sebesar Rp121 miliar.

Dari sisi permodalan, Jasa Raharja juga mengalami peningkatan 2,43% dengan rasio risk based capital (RBC) 735,37%, meningkat 9,29% dibanding tahun sebelumnya sebesar 672,84%. “Dari sisi ekuitas juga ada kenaikan 2,96% dari tahun lalu menjadi Rp12,4 triliun,” terang Rivan.

Rivan menyampaikan, Jasa Raharja ke depan akan terus melakukan optimalisasi pendapatan seiring meningkatnya aktivitas dan perekonomian masyarakat pasca
pandemic covid-19. Upaya tersebut antara lain, yakni upaya meningkatkan pendapatan Sumbangan Wajib dengan memberikan himbauan kesadaran kepada pemilik kendaraan bermotor untuk mendaftarkan ulang kendaraannya sehingga dapat
beroperasi di jalan dengan aman dan nyaman, khususnya terkait aturan pada Pasal 74 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, upaya optimalisasi sistem internal Jasa Raharja untuk memaksimalkan kegiatan investasi melalui Implementasi Direct Acces Market, berupa penguatan/penambahan modal kepada anak perusahaan dalam rangka meningkatkan bargaining power di pasar.

“Jasa Raharja, Kepolisian, dan Kemendagri juga mulai mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan jalan,” ujar Rivan.

Dengan demikian, Program Perlindungan Dasar Bagi Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan dapat terus hadir memberikan manfaat kepada masyarakat yang menjadi
korban kecelakaan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

PLN Keluhkan Teknologi Datang Lebih Dulu dari Regulasi

29 Januari 2026 - 09:59 WIB

Harga Mahal dan Regulasi tak Pasti Jadi Penghalang Investasi EBT

29 Januari 2026 - 07:57 WIB

2026 Tahun Berat untuk Ekonomi dan Demokrasi Indonesia

28 Januari 2026 - 21:35 WIB

Populer EKONOMI