Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Kabupaten Rotendao Fokus Penyelamatan Keuangan Daerah dan Desa

badge-check


					Arkilaus Lenggu, Kepala Inspektorat Kabupaten Rotendao (foto : INANEWS) Perbesar

Arkilaus Lenggu, Kepala Inspektorat Kabupaten Rotendao (foto : INANEWS)

INAnews.co id, Rote Ndao – Kabupaten Rote Ndao saat ini sedang berusaha melakukan penyelamatan keuangan daerah yang nilainya sudah sebagian dikirim ke kas daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Rotendao, Arkilaus Lenggu pada senin 22 agustus 2022 kepada INAnews.

“Minggu ini mungkin kami akan lakukan pendekatan dan bersurat ke mereka untuk segera tindak lanjuti melalui pimpinan OPD secara langsung lewat PMD maupun lewat kecamatan,” ucap Arkilaus.

Lanjutnya, setelah 60 hari pihak Pemkab Rotendao bersurat penegasan untuk segera tindak lanjuti.

” Kalau memang sampai dengan batas waktu penegasan itu belum ditindak lanjuti baru kita lakukan langkah-langkah selanjutnya,” ucap Arkilaus.

Lanjut Arkilaus setelah ditindak lanjut dan ada pembinaan  kepala-kepala desa agar jangan seenaknya menggunakan keuangan negara.

“Jadi kita lakukan hal itu untuk menyelamatkan mereka juga  ada yang baru menjabat beberapa tahun tapi sudah menyalahgunakan keuangan desa, makanya kami lakukan ini, kalau seandainya dia sudah selesai ditindak lanjuti maka tugasnya PMD untuk melakukan pembinaan,” ucapnya.

Harapan Arkilaus untuk seluruh kepala desa, Inspektorat sudah 3 atau 4 tahun melakukan pemeriksaan secara serentak dan jangan ada lagi yang mengulang hal yang merugikan masyarakat dan negara.

Arikilaus menambahkan tahun ini Pemkab Rotendao mulai dengan mengambil sebelas desa sebagai projek untuk pengelolaan keuangan desa yang program nya disebut dengan program peka tertib desa.

“Kita akan tempatkan dan tugaskan auditor untuk melakukan pengawasan pembinaan terhadap pengelolaan di sebelas desa dan sebelas kecamatan dan ini akan menjadi contoh buat desa-desa yang lain,” ucapnya.

Setelah tim Inspektorat melakukan pemeriksaan diajukan minimal tiga desa, dan tiga desa itu melakukan evaluasi, lalu menetapkan sebelas desa dan akan berjalan pada tahun 2023.

“Sehingga jangan lagi dari tahun ke tahun kita melihat keadaan SDM mereka yang sangat minim, pengelolaan keuangan desa yang sangat minim dengan jumlah anggaran yang dikeluarkan ke desa sangat besar inilah yang menjadi masalah,” jelas Arkilaus.

Kata Arkilaus ada beberapa desa yang terlibat kasus pidana keuangan desa. Lalu tunggakan yang paling banyak itu pajak yang belum di setor sehingga Inspektorat lebih merekomendasikan untuk melakukan penyetoran dan penyetorannya tidak boleh lebih dari tanggal 31 Desember tahun berjalan.

“Sehingga setiap ada temuan kaitannya dengan pajak, mungkin ada bukti-bukti yang tidak lengkap, barangnya sudah ada tapi dokumen pendukungnya tidak ada maka kami akan memberikan pembinaan dilapangan untuk segera lakukan tindak lanjuti,” ucapnya.

Arkilaus tegaskan jik sampai dengan batas terakhir tindakan pembinaan itu kita lakukan lalu tidak juga ditindak lanjuti maka kita serahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Serta akan melakukan penagihan paksa, dan jika upaya itu masih mangkir maka proses selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku yang dilakukan oleh Kejaksaan atau Kepolisian.

 

 

 

 

 

 

 

Reporter : Dance Henukh

Editor : M Helmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

KontraS: Satu Tahun Prabowo-Gibran, Katastrofe HAM Terjadi Masif di Indonesia

11 Desember 2025 - 11:31 WIB

Populer HUKUM