Menu

Mode Gelap
Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG

UPDATE NEWS

DPRD Rotendao Kritik Pengelolaan Aset Pemkab, Hasil Audit BPK Disebut Sampah

badge-check


					DPRD Rotendao Kritik Pengelolaan Aset Pemkab, Hasil Audit BPK Disebut Sampah Perbesar

INAnews.co.id, Rotendao – Ganti rugi tanah milik mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning jadi masalah pembahasan rapat penyesuaian anggaran daerah (rapenda) di DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Dimana pembelian tanah dengn sistem ganti rugi tersebut dibebankan kepada APBD Pemkab Rotendao Tahun anggaran 2022

Menurut wakil ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Paulus Henuk pencatatan aset yang dilakukan Pemkab Rotendao untuk membeli tanah masyarakat menjadi aset pemkab masih kacau.

“Kacau sekali model pengelolaan keuangan aset seperti ini.
Menurut Politisi asal Perindo, persoalan tersebut akan menjadi preseden buruk ke depan,” ucap Paulus pada sabtu 27 agustus 2022.

Menurut Paulus , bisa saja bupati membangun diatas tanah yang dianggap menjadi miliknya, dan kalau dewan tidak setuju maka gugat ke pengadilan dan pasti menang.

“Karena nanti di pengadilan tinggal akui bahwa betul pemda sudah bangun diatas tanah bupati, dan harga tanah sudah sepakat,” katanya kesal.

Menurut Paulus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu bukan malaikat sehingga bisa salah karena belum tentu semua laporan keuangan pemda itu dicek secara detail.

“Tahun lalu hasil audit BPK 2020, dirinya bersama anggota dewan yang lain yakni Pak Mus Frans, Pak Eta Pelle,Pak Anwar Kiah Pihak DPRD pertanyakan berbagai soal lebih kurang 6 atau 7 poin yang tidak mampu di jawab oleh BPK,” tegasnya.

Paulus sebut dalam hasil audit BPK dana hibah senilai Rp. 1,2 milyar belum dipertanggung jawabkan.

Lebih lanjut kata Dia, saat pembahasan dalam paripurna dirinya tanyakan ke Sekda Kabupaten Rote Ndao tentang kebenaran dana hibah, apakah Rp. 1,2 milyar atau Rp 25 juta.

” Lalu jawab sekda Rp 25 juta tetapi ketika dirinya konfirmasi ke BPK mereka bilang Rp 1,2 milyar yang benar bukan Rp 25 juta,” ucap Paulus.

Selain persoalan tanah dan dan hibah Paulus juga tanyakan soal bunga deposito yang ditempatkan senilai Rp 10 miliar pada tahun 2019.

“Bunganya Rp 1.079.000.000 namun dengan pokok deposito yang sama pada tahun 2020 bunganya hanya Rp 480 jutaan. Ketika dirinya tanyakan ke BPK mereka sampaikan bahwa mereka tidak audit deposito,” jelas Paulus.

Dikatakannya lagi ternyata masih banyak hasil konfirmasi Pihak DPRD ke BPK justru tidak masuk akal. Sebab Paulus juga memegang hasil audit laporan BPK dari Kabupaten Rote Ndao.

“Maka hasil audit ini bisa dianggap sampah, jadi jangan anggap BPK kemudian mengaudit semua laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada BPK, tidak, ” ucap Paulus

Paulus sampaikan juga pada tahun 2020 ketika perkara Bupati tidak bayar ganti rugi tanah, kenapa harus tunggu putusan pengadilan.

” Lalu kenapa terhadap putusan pengadilan pemerintah tidak banding. Ada apa? Kemudian tergugat mengiyakan semua tuntutan yang diajukan oleh penggugat, ini kasus hukum paling aneh, kalau mengakui ada hutang kenapa tidak bayar tapi tunggu lewat pengadilan?
Masalah hukum ini serius kita harus hati-hati,” ucap Paulus.

Dirinya mengingatkan akan ada banyak korban yang timbul ketika tanah ini dibayar.

Lanjut Paulus jika DPRD setuju masuk dalam perda, akan ada konsekuensi hukumnya dan sebagian teman-teman yang berpikir masuk kedalam perda, nantinya pemerintah akan ajukan pembayaran di APBD perubahan dan DPRD akan menolak.

“Dari mana kita mau tolak kalau kita sudah ambil tanah pengugat, dalam hal ini pak Lens sebagai aset Pemda dan kita mengakui dalam dokumen perda sebagai aset, oleh karena tidak ada ruang buat kita menolak untuk di bayar, pada titik itu ketika kita tolak maka pemilik tanah akan gugat Pemda dan gugat DPRD. Kenapa, karena dicatat sebagai aset dan di setujui bersama Pemda lalu kemudian tidak mau dibayar, dan kemudian di gugat ke pengadilan dan dirinya pastikan DPRD pasti kalah di pengadilan,” jelas Paulus.

Lanjutnya jika pihak pemerintah tidak membayar,maka akan dilaporkan secara pidana penipuan dan penggelapan.

Paulus ingatkan jika ada pembayaran yang dilakukan maka dinas kesehatan, dinas Perkim, bendahara akan ada banyak yang dikorbankan.

Lalu kata Paulus pertanyaannya kemudian apakah lembaga DPRD memilih tunduk pada surat gubernur tanpa ada perlindungan hukum bagi dewan sendiri maupun pihak pemerintah.

“Soal Gubernur mau batalkan perdanya dikemudian hari, silahkan yang penting DPRD sudah jalankan fungsi dan tugas konstitusionalnya dengan azas kehati-hatian,” ucapnya pada rapenda, sabtu 27 agustus 2022.

Sekertaris daerah (sekda) Kabupaten Rote Ndao, Jonas M Selly, dalam tanggapannya mengatakan sesuai surat Gubernur Nusa Tenggara Timur, NTT Viktor Bungtilu Laiskodat. Telah melakukan penyempurnaan ranperda pertanggung jawaban sesuai hasil konsultasi dengan Gubenur.

“Oleh karena itu, tentu bahwa pemerintah hari ini melakukan bersama badan anggaran DPRD melakukan penyempurnaa ranperda pertahun APBD Kabupaten Rote Ndao tahun 2021,” ucap Jonas.

Tahun anggaran 2021, sesuai keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur 900 / 230/BKO /D5/2022. Oleh karena itu, tentunya pemerintah tidak bisa menjelaskan lagi kepada wakil ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Sementara itu, pendapat fraksi Partai NasDem,yakni Ketua Fraksi partai nasdem, Deni Zakarias katakan, jika sesuai hasil dari BPK dan juga keputusan Pengadilan Negeri Kabupaten Rote Ndao, maka pembahasan dalam ranperda ini dapat di tetapkan, sesuai keputusan gubernur maka dan ranperda menjadi perda.

Hal yang sama, Fraksi Partai PDI- Perjuangan, Denison Mooy, menolak penetapan terkait pembahasan ranperda menjadi perda.

Denison Mooy meminta DPRD kabupaten Rote Ndao melakukan Pansus terkait pembahasan tanah Oehandi, Kecamatan Rote Barat Daya.

 

 

 

Reporter : Dance Henukh

Editor : M Helmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara

12 Januari 2026 - 16:44 WIB

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

12 Januari 2026 - 15:43 WIB

Populer NASIONAL