INAnews.co.id, Jakarta- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengumumkan rencana holding dan subholding pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Subholding yang direncanakan Menteri BUMN itu berkaca dari negara Korea, Italia, Perancis, dan Malaysia, tujuannya dalam melebarkan sayap bisnis di tubuh PLN.
Dari rencana tersebut, PLN sendiri disebut nantinya akan fokus melakukan transmisi listrik dan juga pemasaran.
Atas rencana itu Jaringan Advokasi Publik Indonesia (JAPI), melakukan aksi massa di Kantor Pusat PLN, di Jakarta Selatan pada Jumat 16 september 2022.
Iradat Ismail selaku Kordinator Nasional JAPI mengatakan dengan holding dan subholding ini potensi bisnis di luar kelistrikan boleh akan memanfaatkan infrastruktur yang dimiliki PLN.
“Namun, bagaimana subholding itu tidak membebani keuangan PLN pusat yang saat ini memiliki utang sekitar Rp 500 triliun,” tanya Iradat.
Lanjutnya, dengan adanya subholding seluruh power plant (pembangkit tenaga listrik), maka akan ada transisi besar-besaran ke pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT).
“Maka, subholding ini harus mencari alternatif pendanaan lain dengan misalnya melakukan aksi korporasi di pasar saham atau melakukan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO),” jelas Iradat , Jumat 16 september 2022.
Dengan subholding power plant ini nanti mengkonsolidasikan semua yang ada hubungannya dengan pembangkit tenaga listrik.

“Selanjutnya dengan melakukan IPO pasca pemberlakukan kebijakan subholding pada PLN, terdapat potensi terjadinya privatisasi atas aset penting milik PLN, yang justru selama ini tidak memiliki kendala cukup signifikan dalam pengelolaannya,” jelasnya.
Bahkan, kata Iradat dengan pemberlakuan mekanisme yang ada, PLN selama ini memiliki jangkauan akses yang lebih jauh dalam mengontrol segala aktivitas anak perusahaannya.
“Namun ketika PLN kemudian di-subholding, jangkauan akses itu justru terancam dan tidak lagi efektif karena adanya pembatasan kewenangan yang dilakukan oleh pemilik saham,” ucap Iradat.
Lebih jauh katanya, bahkan ada kemungkinan terburuk, yakni adalah akibat pembatasan tersebut akan bermuara pada tidak dapat terkendalinya kenaikan harga tarif listrik oleh PLN, akibat efek kebijakan holding dan subholding yang berlaku.






