INAnews.co.id, Baubau – Penempatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk deposito dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), tentu bukanlah sebuah persoalan, asalkan tidak menjadi tujuan dan target dari praktik “rente” yang sangat tidak elok. Apalagi untuk kepentingan pribadi serta kelompok.
Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 193 ayat (1) menyebut: “uang milik pemerintahan daerah yang sementara belum digunakan dapat didepositokan dan/atau diinvestasikan dalam investasi jangka pendek sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah”.
Sedangkan bunga hasil deposito harus dicatat sebagai PAD pada Jenis “Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah”.
Ini dipertegas pada Pasal 193 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yaitu: “Bunga deposito, bunga atas penempatan uang di bank, jasa giro dan/atau bunga atas investasi jangka pendek merupakan pendapatan daerah”.
Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 21 ayat (2) huruf d dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 73 ayat (2) menegaskan: “Pendapatan Bunga atas deposito sebagaimana dimaksud ayat (1) dianggarkan dalam kelompok Pendapatan Asli Daerah pada Jenis Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah”.
Namun setelah adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 328 ayat (1) diatur: “Dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik Daerah yang sementara belum digunakan, sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan Daerah, tugas Daerah, dan kualitas pelayanan publik”.
Pengelolaan Uang Negara/Daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Uang Negara/Darah. Pada Pasal 37 ayat (1) dijelaskan: “Dalam hal terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan Uang Daerah pada rekening di Bank Sentral/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku”. Pada ayat (2) dinyatakan: “Penempatan Uang pada Bank Umum dilakukan dengan memastikan bahwa Bendahara Umum Daerah (BUD) dapat menarik uang tersebut sebagian atau seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah pada saat diperlukan”.
Sementara, pada ayat (3) dipaparkan; “Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan uang daerah pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah”.
Terbaru adalah Permendagri No. 77 Tahun 2020 yang mengamanatkan bahwa penempatan uang daerah dalam bentuk deposito dilakukan pada Bank yang sama dengan Rekaning Kas Umum Daerah (RKUD).
Nah, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan tadi, maka dapat disimpulkan bahwa deposito dapat dilakukan dengan mempertimbangkan.
Pertama, uang pemerintah daerah yang belum digunakan dapat didepositokan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah.
Kedua, penempatan Uang dalam bentuk deposito dilakukan pada Bank Sentral/Bank Umum.
Ketiga, penempatan uang dalam bentuk deposito dapat dilakukan dalam hal terjadi kelebihan kas dengan memperhatikan arus kas masuk dan arus kas keluar.
Keempat, penempatan uang daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dan merujuk pada Peraturan diatasnya.
Kelima, penempatan uang daerah dalam bentuk deposito dilakukan pada Bank yang sama dengan RKUD.
Dan, dalam penempatan deposito, peran paling penting diemban oleh BUD dan Kuasa BUD. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada Pasal 7 ayat (2) BUD memiliki wewenang: huruf c “melakukan pengendalian pelaksanaan APBD”.
Sedangkan Kuasa BUD diatur dalam Pasal 8 ayat (2) “Kuasa BUD mempunyai tugas: pada huruf h “melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi daerah”.
Karena itu, dalam hal pengendalian pelaksanaan APBD, BUD harus menyusunan arus kas pemerintah daerah, guna mengatur ketersedian dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran yang sesuai dengan rencana pengeluaran.
Lantas, sudahkah semua itu dilakukan Pemerintah Kota Baubau ?
Perkiraan arus kas masuk dan arus kas keluar sangat diperlukan agar tidak menggangu pelaksanaan APBD.
Namun, penempatan deposito tidak diperkenankan apabila kegiatan-kegiatan APBD yang telah di sahkan oleh DPRD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD.
Sebaliknya, BUD dapat melakukan penarikan uang sebagian atau seluruhnya jika sewaktu-waktu diperlukan yang dituangkan dalam perjanjian penempatan deposito.
Dalam perjanjian deposito harus memuat hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yang diatur dengan detail.
Maklum, dana yang disimpan dalam deposito adalah dana yang memang diperkirakan tidak digunakan dalam waktu tertentu.
Makanya, harus dilakukan pembuktian jika dana yang didepositokan itu adalah berasal dari perkiraan arus kas masuk dan arus kas keluar yang belum digunakan.
Lalu, BUD dan Kuasa BUD juga harus membuat surat penawaran ke Bank Umum agar persaingan bunga lebih kompetitif sehingga penempatan deposito benar-benar memberikan kontribusi yang maksimal bagi pemerintah daerah.
Itu dilakukan agar tidak terjadi permainan dengan pihak bank, karena dengan memberikan penawaran kepada bank mengenai bunga deposito atau beban kontribusi, tentu akan menjamin transparan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pemberian bunga harus dicatat dalam pendapatan asli daerah serta pemberian dalam bentuk barang harus dicatat dalam aset pemerintah daerah.
Maka, penempatan deposito juga harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2016, tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU) dalam Bentuk Non Tunai. Ketentuan ini termuat pada Pasal 7 ayat (1) bahwa, laporan yang disampaikan pemerintah daerah adalah Perkiraan Belanja Operasi, Belanja Modal, Transfer Bagi Hasil Pendapatan dan Transfer Bantuan Keuangan untuk 12 (dua belas) bulan serta Posisi Kas Bulan dan data tersebut, oleh Kementerian Keuangan diambil dari informasi Bank Indonesia mengenai dana Pemerintah Daerah di Bank.
Jika pemerintah daerah melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka sanksinya pemerintah daerah akan ditunda DBH dan/atau DAU dalam bentuk non tunai.
Tujuannya, agar pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2016 Pasal 7 ayat (1) dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang undangan.
Begitupun, kualitas belanja yang baik merupakan kondisi ideal yang ingin diwujudkan dalam pengelolaan APBD.
Untuk mendorong tercapainya tujuan tersebut, tentu tidak hanya dipengaruhi oleh penyerapan belanja saja, tetapi juga harus didukung dengan perencanaan anggaran yang lebih baik, penetapan anggaran yang lebih tepat waktu dan pelaksanaan anggaran yang lebih disiplin.
Yang jadi soal, sudahkah semua itu dilakukan Pemerintah Baubau?
Faktanya, saat ini kondisi tersebut belum sepenuhnya bisa dicapai. Itu antara lain tercermin dari pergerakan realisasi penyerapan belanja APBD yang belum berjalan optimal dan masih tingginya dana “idle” atau yang belum digunakan.
Itu sebabnya muncul pertanyaan;
Bagaimana perencanaan dan mekanisme pengelolaan investasi jangka pendek Pemerintah Kota Baubau menurut peraturan perundang-undangan.
Bagaimana dengan penempatan deposito on call.
Dan, apakah ada mekanisme check and balances terhadap pengelolaan deposito yang dilakukan Pemerintah Kota Baubau.
Dalam prakteknya, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku BUD, sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, melakukan penempatan dana daerah dalam bentuk investasi jangka pendek terhadap uang menganggur idle cash dalam bentuk deposito on call di bank umum.
Keberadaan idle cash sangat mudah diketahui mengingat PPKD selaku BUD menerima laporan realisasi bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan dari SKPA sehingga bisa menyimpulkan perkiraan penyerapan anggaran kas daerah.
Dalam rezim Satuan Acara Pembelajaran (SAP), deposito on call bulanan tetap dianggap sebagai bentuk investasi jangka pendek yang disamakan dengan setara kas atau setara kas investasi jangka pendek yang sangat likuid dan siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan.
Sehingga pengakuan dan pencatatan atas deposito on call ini di neraca, disajikan dalam setara kas bukan investasi jangka pendek.
Nah, dampak dari penyajian di neraca ini menimbulkan kesalahpahamam atau kesengajaan atas penempatan dana di bank dalam bentuk deposito on call tanpa melalui mekanisme APBD karena dianggap bukan investasi.
Bisa jadi dan patut diduga, BUD hanya cukup memberitahu bank tempat menyimpan kas daerah untuk pemindahbukuan dari rekening kas daerah kepada rekening deposito atau cukup diterbitkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang isinya pemindahbukuan dari kas daerah ke rekening deposito yang ditunjuk.
Dan, yang harus juga diketahui oleh masyarakat Kota Baubau adalah, pembukaan rekening deposito memerlukan persetujuan kepala daerah sehingga dalam proses penempatan dana ini, kepala daerah dianggap tahu.
Lalu apakah Walikota Baubau mengetahui pembukaan rekening deposito dan pemindahbukuan ke rekening deposito telah melalui tahapan perencanaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Atau bisa jadi peraturan kepala daerah muncul setelah terjadinya pemindahbukuan dengan model surat tanggal mundur, Wallahualam.
Biasanya kebijakan yang diambil PPKD selaku BUD terhadap penempatan dana melalui deposito on call ini, dilakukan atas dasar beberapa motif antara lain;
Pertama, Untuk peningkatan PAD ditengah lesunya penerimaan PAD dari sektor Pajak dan Retribusi Daerah. Karena itu, cara investasi berupa deposito dianggap paling aman dan mudah untuk meningkatkan PAD.
Kedua, Peningkatan Dana Operasional KDH/Insentif/Upah Pungut PAD, berpengaruh terhadap tinggi rendahnya dana operasional KDH. Sementara setiap PAD yang terkumpul ada komponen Upah Pungut/Insentif yang akan diterima para pejabat dan pelaksana penghimpun PAD.
Ketiga, ada pula keuntungan pribadi. Sebab, bank adalah sebuah institusi bisnis yang bertujuan mengejar keuntungan.
Dalam praktek bunga deposito yang ditawarkan bank kepada para nasabah, tentu sangat berbeda-beda atau tergantung jumlah uang yang ditempatkan dan kondisi bank dimaksud.
Beberapa bank dalam menawarkan produk investasinya tidak segan-segan, selain menawarkan bunga lebih tinggi dari suku bunga yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dalam praktek juga menawarkan pemberian sesuatu baik dalam bentuk uang dan/atau barang bagi nasabahnya. Disinilah dugaan praktik rente itu terjadi.
Sayangnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selaku representasi dari rakyat yang ikut membahas dan mengesahkan APBD, tidak bisa melakukan pengawasan mengingat tidak dianggarkan dalam APBD.
Sebaliknya, pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun hanya akan melihat bentuk pertanggungjawaban dari penempatan dana dari aspek legalitasnya saja seperti ijin dari kepala daerah, perjanjian deposito, tingkat suku bunga deposito dan bunga yang diterima serta ada atau tidak di APBD.
Inilah perlu dicermati selain ada beberapa kesulitan terkait Undang-undang Perbankan sehingga menyulitkan para pihak untuk melakukan pengawasan atas praktek ini.
Ironisnya, hingga kini belum ada aparat penegak hukum yang melirik dugaan pelanggaran hukum di ruang kosong tersebut. Entahlah!
Sumber dan penulis ;
Maul Gani (Pemerhati Kebijakan Publik)






