Menu

Mode Gelap
Ngabuburit Dan Bukber Spesial Bersama Para Influencer otomotif Di Grand Opening Store Apparel TRACKER Cihampelas Bandung Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

KEUANGAN

JAPI Tolak RUU PPSK Tentang Koperasi Simpan Pinjam Diawasi OJK

badge-check


					Iradat Ismail Kornas JAPI (foto: INANEWS) Perbesar

Iradat Ismail Kornas JAPI (foto: INANEWS)

INAnews.co.id, Jakarta-Pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) akan berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketentuan tersebut tercantum dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Dikutip pemberitaan kontan 10 november 2022. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki katakan jika aturan dalam UU no 25 tahun 1992 tentang Koperasi sama sekali tidak mengatur pengawasan koperasi oleh Kementerian Koperasi.

“Jadi koperasi itu mengawasi dirinya sendiri. Ketika ada masalah, kami tidak bisa memberi solusi,” ujar Teten, 10 november 2022.

Dalam rapat kerja bersama DPR-RI, 10 november 2022, sepakat pengawasan koperasi simpan pinjam yang selama ini belum ada di UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.

Sementara, Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menyampaikan kegelisahannya tentang Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ( RUU PPSK) di depan fraksi PPP.

Kegelisahan atas RUU PPSK disampaikan Presidium Forkopi, Andy A Djunaid yang juga Ketua Kospin Jasa Pekalongan ini menyampaikan kekhawatiran jika RUU PPSK terutama pasal 191, 192 dan 298 diberlakukan.

Pengawasan koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi untuk menghilangkan jati diri koperasi.

Terkait permasalahan ini Jaringan Advokasi Publik Indonesia (JAPI) juga merasa RUU PPSK dan Pengawasan Koperasi melalui OJK dinilai Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki lempar tanggung jawab.

 

“Teten seakan tidak mampu menjaga kepentingan Koperasi, kita tahu bersama Koperasi sebagai sokoguru Ekonomi Nasional artinya Koperasi adalah pilar penting perekonomian Indonesia,” ujar Kornas JAPI Iradat Ismail kepada INAnews pada jumat 25 november 2022.

Iradat sampaikan kenapa RUU PPSK dimunculkan ketika permasalahan soal oknum dari koperasi simpan pinjam yang sudah menelan banyak korban masyarakat dan kehilangan uangnya hingga sampai saat ini penyelesaiannya belum tuntas dan jelas.

” Jika memang ingin dibuat pengawasan oleh OJK harusnya ketika kasus-kasus soal koperasi simpan pinjam itu muncul dari awal sebelum Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjabat, banyak kasus koperasi simpan pinjam yang sampai saat ini uang masyarakat yang telah tertipu nasibnya tidak jelas,” tegas Iradat.

JAPI juga melihat ini menandakan Menteri Teten tidak mampu lagi membina Koperasi karena ketika aspek pengawasan dilempar dibawah OJK.

“Sebagai bangsa yang bergotong royong, dan ini juga sebagai alarm bagi ekonomi kerakyatan yang ditujukan untuk kesejahteraan bersama, dan perlahan digusur oleh ekonomi individualis,” ucap Iradat.

JAPI juga kritik seharusnya Kementrian Koperasi dan UKM mendorong DPR RI agar yang dikuatkan adalah Undang -Undang Koperasi itu sendiri sebagai dasar hukum Koperasi bukan malah melimpahkan ke institusi lain.

Menurut Iradat langkah yang diambil oleh Menteri Teten ini sudah mengkhianati nawacita Jokowi.

“Untuk itu JAPI dengan tegas menolak jika pengawasan koperasi dimasukkan ke rezim OJK, dan JAPI juga meminta agar Presiden Jokowi segera mencopot Menteri Koperasi dan UKM jika tidak mampu memperjuangkan kepentingan Koperasi,” tutup Iradat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Haidar Ungkap Lima Pasal Krusial Dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat

25 Februari 2026 - 03:55 WIB

Komentar Pengamat soal Alfamart dan Indomaret Harus Tutup karena Bisa Rugikan Kopdes

24 Februari 2026 - 19:17 WIB

Populer EKONOMI