INAnews.co.id Sulut– Penyalagunaan BBM bersubsidi jenis solar masih terbilang berjalan lancar layaknya jalan tol, pasalnya para oknum ‘mafia’ solar saat ini sudah semakin mengkhawatirkan dan sudah secara buka-bukaan untuk melakukan praktik ilegal tersebut.
Dari pantauan awak media, dari sejumlah SPBU yang ada di Kota Manado paraktik penyalagunaan BBM solar yang kerap dilakukan oleh SPBU Ring Road serta kian memprihatinkan dan sengaja membiarkan para mafia BBM solar mengisi dengan tidak mengikuti aturan kuota pada setiap kendaraan. Kamis 15 Desember 2022
Selain itu masih dalam pantauan awak media, praktik penimbunan solar tersebut melibatkan oknum petugas SPBU untuk memuluskan, langkah para mafia solar untuk mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.
Hal ini tentunya sangat berpengaruh kepada masyarakat luas, karena akan menimbulkan kemacetan dan kelangkaan BBM, hal ini mendapat tanggapan keras dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) propinsi Sulut Djohns Perry Sineri.
Menurut Sineri, saat ini Kapolri lagi gencar-gencarnya memberantas praktik ilegal jenis apapun juga, apa lagi Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, sudah pernah melakukan sidak di beberapa SPBU yang ada di Manado, akan tetapi para penimbun solar bersubsidi bebas mengisi BBM disana tanpa mempedulikan batasan kuota pembelian solar.
“Saat ini Institusi Polri, lagi gencar-gencarnya untuk memberantas praktik ilegal jenis apapun, termasuk penyalagunaan BBM bersubsidi, tapi kalau SPBU dan para mafia solar yang ada di Kota Manado masih tetap melakukan praktik tersebut dan seakan-akan kebal hukum dan tak tersentuh oleh hukum, itu artinya upaya sidak Kapolda Sulut sia-sia, jangan sampai orang dari luar Kota Manado menganggap Kota Manado adalah sarang mafia solar”, ucap Sineri.

Sineri menambahkan, padahal batasan pengisian solar sudah jelas tertera didepan SPBU, yakni kendaraan pribadi roda 4 mendapat jatah 60 liter perhari, sedangkan angkutan umum roda 4 80 liter dan angkutan umum roda 6 (Truck Tronton) 200 liter perhari.
“Aturannya sudah jelas, kalau masih melanggar itu artinya SPBU tersebut sudah tidak mengindahkan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan SPBU tersebut sudah tidak takut lagi dengan tindakan hukum oleh Polda Sulut”, ujar Sineri.
Ditambahkannya lagi, kalau para mafia solar tersebut sudah secara terang-terangan memakai tangki yang sudah di modifikasi yang disembunyikan didalam kendaraan, untuk mengisi atau menampung BBM solar tersebut.
“Ini semua tidak terlepas dari bantuan petugas SPBU, truck angkutan umum dalam kategori roda 4 yang harusnya hanya mendapat jatah 80 liter, bebas mengisi hingga 100 liter bahkan 150 liter dengan tangki yang sudah dimodifikasi”, jelas Sineri.
Sineri berharap agar pihak Kepolisian Polda Sulut, tidak tutup mata dengan praktik ilegal tersebut, karena hal ini adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat umum dan Negara.
“Saya harap pihak Kepolisian tidak tutup mata akan hal ini, karena hal ini sudah sangat melanggar UU Migas dan sudah merugikan masyarakat dan Negara, saya minta juga agar Polisi menangkap para mafia solar yang beroperasi di SPBU Ring Road dan para operatornya yang membantu para mafia untuk mendapatkan BBM solar tersebut”, tegas Sineri. (Aping)






