Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

SOSDIKBUD

Cegah jual beli Jabatan, Pemerintah perkuat sistem ASN

badge-check


					Cegah jual beli Jabatan, Pemerintah perkuat sistem ASN Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Berdasarkan dari skor Government Effectiveness Index Indonesia tahun 2017 (skor 54.8 skala 100) yang menjadi skor terbaik yang pernah diraih sepanjang sejarah penilaian Indonesia sejak tahun 1996 (Bank Dunia, 2018).

Pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menaruh perhatian serius tentang Reformasi Birokrasi. Di berbagai Ratas mengenai Manajemen ASN, Presiden telah menginstruksikan penguatan pengawasan sistem merit ASN.

Tujuannya untuk mencegah jual beli jabatan, serta penguatan skor Indeks Efektivitas Pemerintah dan peningkatan kualitas layanan publik sampai ke pelosok daerah.

Demikian disampaikan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho dalam acara Diskusi Media bertema ‘Teguh Membangun Pemerintah Bersih dan Modern’ di Kantor Staf Presiden (KSP), Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi menguraikan bahwa komitmen pengawasan sistem merit ASN akan terus diperkuat.

“Hal ini antara lain dilakukan dengan implementasi sistem seleksi jabatan pimpinan tinggi (SIJAPTI) dan sistem informasi penilaian mandiri penerapan sistem merit (SIPINTER) berbasis teknologi informasi,”ujar Sofian.

Aplikasi ini ini dibuat untuk mengefektifkan pengawasan seleksi JPT ASN. Selain penerapan sistem pengawasan, pemerintah juga telah menjatuhkan sanksi tegas.

Yaitu pemberhentian dengan tidak hormat kepada 1.153 orang ASN dari total 2.357 orang PNS yang sudah inkracht terlibat kasus korupsi.

Kedua hal ini akan dilakukan dan menjamin penerapan sistem merit dalam manajemen ASN dan mencegah terjadinya kasus jual beli jabatan di birokrasi pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji di dalam pemaparannya, menyampaikan pemerintah telah melakukan perubahan mendasar dalam proses perencanan, rekrutmen, dan penempatan jabatan ASN.

“Dimana suatu sistem informasi yang terintegrasi yang menjamin fairness dan akuntabilitas, termasuk dalam kebijakan CPNS tahun 2018 dan CPPPK tahun 2019, termasuk untuk tenaga honorer,” jelas Dwi Wahyu.

Penyelesaian Tenaga Honorer berbasis merit ini telah dilakukan oleh pemerintah antara lain melalui Rekrutmen CPNS bagi TH-K2 untuk fungsional guru dan tenaga kesehatan berusia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Eros Djarot: Peradaban Bangsa Dirusak di Era Jokowi

24 Februari 2026 - 21:30 WIB

Menjaga Lingkungan Danau Toba di Samosir dari Limbah

22 Februari 2026 - 21:09 WIB

Menjaga Kelestarian Alam dan Budaya Singkawang

14 Februari 2026 - 20:32 WIB

Populer BUDAYA