Menu

Mode Gelap
CBA: Dugaan Anggaran Pembongkaran 98 Tiang Monorel Rp100 Miliar dan Berpotensi Mark Up Prabowo Janji Buka Kampus Kedokteran Gratis untuk Anak Pemulung “Jangan Malu Orang Tuamu Pemulung”, Motivasi Prabowo untuk Siswa Sekolah Rakyat Program MBG Capai 58 Juta Penerima Indonesia Raih Swasembada Beras dengan Produksi Tertinggi Sepanjang Sejarah Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

UPDATE NEWS

Sineri Minta Polisi Segera Menangkap Oknum Sopir Truk Yang Melecehkan Wartawan.

badge-check


					Sineri Minta Polisi Segera Menangkap Oknum Sopir Truk Yang Melecehkan Wartawan. Perbesar

INAnews.co.id Sulut- Proses hukum terkait pelecehan dan penghinaan, yang dialami oleh Wartan Marflin Liungkasiang beberapa waktu yang lalu yang dilakukan oleh pelaku yang bernama Marthen Manopo, dan kasus ini pun terus bergulir di Polsek Tombulu, dan sudah menjadi perhatian publik.

Marflin saat ditemui di kediamanya mengatakan kejadian itu berawal dari, dia dan beberapa jurnalis yang sedang melakukan investigasi terkait bantuan kementrian yang ada di kompleks Rutan Malendeng kelas II A Manado, tiba-tiba dia dan beberapa Jurnalis mendengar kata-kata kasar yang disampaikan oleh pelaku kepada salah satu warga yang ada di kompleks belakang Rutan Malendeng. Sabtu 28 Januari 2023.

“Iya benar, pada saat itu saya dengan beberapa teman jurnalis yang sedang melakukan investigasi di kopleks belakang Rutan Malendeng, tiba-tiba mendengar kata-kata kasar yang di sampaikan pelaku kepada salah satu warga yang ditujukan kepada kami awak media yang hendak melakukan investigasi, pelaku mengatakan kalau kami wartawan hanya mencari-cari kesalahan dan meminta sejumlah uang kepada narasumber karena wartawan tidak memiliki gaji, dan bukan hanya sampai disitu pelaku pun memaki-maki kami sebagai wartawan”, kata Marflin.

Lanjut Marflin, berselang beberapa hari kemudian pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras membuat keributan di halamanya rumahnya sendiri disertai dengan berteriak-teriak kalau wartawan tidak digaji, wartawan anjing, dan masih banyak lagi kata-kata makian yang diucapkan pelaku yang ditujukan kepada Marflin.

“Setelah beberapa hari kemudian pelaku yang sudah dalam keadaan mabok, melakukan keributan di depan rumahnya disertai dengan berteriak-teriak kalau wartawan tidak digaji, wartawan anjing, dan masih banyak lagi kata-kata makian yang diucapkan pelaku yang ditujukan kepada saya”, ucap Marflin.

Merasa profesinya dilecehkan dan dihina Marflin pun melaporkan Marthen Manopo yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut itu ke Polsek Tombulu, menurut Marflin kalau profesinya sudah dilecehkan oleh Marthen dengan mengata-ngatai bahwa wartawan hanya mencari-cari kesalahan oranf lain untuk mendapatkan uang, dan masih banyak lagi kata-kata kasar yang di lontarkan oleh tetangganya itu.

“Pelaku telah melecehkan dan menghina profesi saya, dengan mengatakan kalau profesi wartawan hanya mencari-cari kesalahan orang untuk mendapatkan uang karena wartawan tidak memiliki gaji, dan masih banyak lagi kata-kata kasar yang dilontarkan tetangga saya itu”, ucap Marflin.

Sementara itu Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Utara Djohns Perry Sineri saat dimintai tanggapan terkait kasus tersebut mengatakan, kalau akhir-akhir ini banyak sekali kekerasan terhadap Jurnalis diberbagai Daerah yang ada di Indonesia.

“Beberapa hari ini ada beberapa kejadian Wartawan diancam, dianiaya, bahkan saat ini Wartawan dilecehkan, dihina, dan dicaci maki oleh oknum yang berprofesi sebagai sopir truk, hal itu seharusnya tidak perlu terjadi karena wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh UU”, ucap Sineri.

Sineri juga mengatakan, “seharusnya buruh atau pekerja bisa bekerja sama dengan Wartawan karena ketika hak buruh atau pekerja tidak diberikan, buruh atau pekerja tersebut bisa meminta Wartawan untuk memberitakan hal tersebut agar menjadi perhatian publik”, ujar Sineri.

Sineri juga menambahkan, kalau dirinya mengutuk atau mengecam tindakan atau perlakuan oknum sopir truk Marthen, telah melecehkan bahkan menghina profesi Wartawan yang tugasnya untuk mencerdaskan masyarakat serta dilindungi oleh UU.

“Saya mengecam perlakuan oknum sopir truk yang bernama Marthen, karena telah melecehkan dan menghina profesi Wartawan sebagai salah satu pilar Negara Republik Indonesia”, beber Sineri.

Sineri juga meminta kepada pihak Kepolisian yang menangani kasus tersebut agar dapat mengusut tuntas, agar tidak ada lagi siapapun yang bisa melecehkan atau menghina profesi Wartawan, dan Sineri juga meminta agar aparat Kepolisian dapat segera menangkap dan menahan oknum sopir truk tersebut.

“Perlakuan pelaku tersebut sudah diluar batas dan tidak bisa ditoleransi, untuk itu saya meminta kepada aparat Kepolisian dapat segera memproses dan menangkap oknum sopir truk tersebut”, tegas Sineri.

Sedangkan dalam menjalankan tugas Wartawan dilindungi undang undang no 4O tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS