Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

TNI/POLRI

KPU laporkan penyebar video Hoaks server pengatur suara

badge-check


					ilustrasi server KPU yang diretas Perbesar

ilustrasi server KPU yang diretas

INAnews.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan tiga akun media sosial (medsos) penyebar video yang berisi berita bohong atau hoaks server Singapura yang mengatur hasil suara pada Pilpres 2019.

“Malam ini KPU merasa ada sesuatu yang penting dan perlu disampaikan kepada Bareskrim karena kami merasa bahwa itu mengganggu kepercayaan publik kepada KPU,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Badan Reserse Kriminal Polri di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Arief didampingi enam komisioner KPU lainnya datang ke Bareskrim Mabes Polri. KPU merasa dirugikan dengan adanya video itu. Dalam kesempatan itu, KPU membawa alat bukti berupa rekaman video yang beredar berisi orang yang mengatakan hal tidak sesuai fakta.

“Saya tidak tahu itu siapa, tetapi yang kami laporkan ada akun-akun yang digunakan untuk menyebar video tersebut dan video itu sendiri juga kami sampaikan,” tutur Arief.

KPU RI tegaskan tidak memiliki sistem komputer berisi informasi dan data terkait pemilu Indonesia di luar negeri, sehingga tudingan bahwa ada pengaturan penghitungan suara pada pilpres adalah tidak benar.

Sementara Komisioner KPU , Hasyim Asy’ari di Jakarta, Kamis (4/4/2019), menjelaskan proses penghitungan perolehan suara pemilu dilakukan secara manual mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dimulai dari tingkat desa/kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), di kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten-kota, KPU provinsi, hingga terakhir KPU RI.

Hasil penghitungan perolehan suara di TPS akan dicatat dalam Form C1, yang kemudian dikumpulkan ke tingkat kecamatan dan kabupaten untuk dipindai dan diunggah ke sistem informasi penghitungan suara atau Situng.

“Jadi pada dasarnya hasil suara di TPS sudah diketahui dulu oleh publik, saksi, panwas TPS, warga, pemantau, dan semua pihak diberi kesempatan untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara dalam Form C1-Plano,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Militer Dituding Lakukan Kekerasan terhadap Warga Aceh yang Kibarkan Bendera Putih

5 Januari 2026 - 19:26 WIB

Mediasi Kasus Dugaan Penipuan JM Berikan Kalarifikasi, LSM GTI Apresiasi Tindakan Kodam XIII/mdk

2 Januari 2026 - 22:49 WIB

Populer TNI/POLRI