Menu

Mode Gelap
Prabowo Janji Buka Kampus Kedokteran Gratis untuk Anak Pemulung “Jangan Malu Orang Tuamu Pemulung”, Motivasi Prabowo untuk Siswa Sekolah Rakyat Program MBG Capai 58 Juta Penerima Indonesia Raih Swasembada Beras dengan Produksi Tertinggi Sepanjang Sejarah Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi

UPDATE NEWS

Dinilai Tidak Layak Mengkritik, Michael Jacobus Minta Bubarkan IKAPPI Bitung

badge-check


					Dinilai Tidak Layak Mengkritik, Michael Jacobus Minta Bubarkan IKAPPI Bitung Perbesar

 

INAnews.co.id Bitung– Setelah viral pernyataan dari Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Kota Bitung dalam hal ini sekretaris IKAPPI Bitung Raynald Maringka untuk membubarkan Perumda Pasar Kota Bitung disalah satu media online, langsung mendapat tanggapan keras dari Direktur Operasional Perumda Pasar Michael Jacobus, SH.

Michael saat dihubungi lewat pesan singkat WhatsApp mengatakan, untuk membubarkan suatu Perusahan Daerah itu harus sesuai regulasi yang ada yaitu pada Perda pasal 124 ayat (1) PP No. 5402017 tentang BUMD. Jumat 3 Maret 2023.

“Itu harus sesuai regulasi atau aturan yaitu Perda Pasal 124 ayat (1) PP No. 5402017 tentang BUMD, bukan serta merta membubarkan begitu saja”, ucap Michael.

Michael juga mengatakan, kalau selama ini IKAPPI atau pun Reynald Maringka tidak pernah membangun hubungan hukum dengan pihak Perumda, sehingga tidak wajar untuk mengkritik Perumda.

“Maringka dan IKAPPI itu tidak pernah membangun hubungan hukum dengan Perumda sehingga tidak layak mengkritik Perumda”, ujar Michael.

Jangan hanya tuntut apa kewajiban perumda Kata Michael, “tapi kewajiban Maringka tidak pernah dilakukan, sebab sampai hari ini Maringka dan beberapa kroni-kroni nya di IKKAPI adalah pedagang-pedagang yang lalai membayar kewajiban biaya jasa pelayanan kebersihan bahkan sewa ke perumda”, ungkapnya.

Michael juga menambahkan, kalau aktivis IKAPPI itu sebagai pedagang tidak mau membuat dokumen pedagang yang diatur oleh perumda, sehingga dianggap tidak ada kontribusi buat Perumda.

“Dia (Reynald) anehnya tidak mau mengikuti aturan dari Perumda, maka secara otomatis mereka tidak ada kontribusi ke perumda tapi menuntut banyak ke Perumda, jagan pernah tuntut hak kalau kewajiban anda tidak dipenuhi. Sebagai warga negara yg baik, harusnya tahu kewajibannya jangan hanya suka menuntut hak”, beber Michael.

Michael juga menegaskan, bahwa Perumda tidak akan dileburkan atau dibubarkan, karena tanpa IKAPPI Perumda tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, kalau ada oknum-oknum yang tidak menginginkan Perumda hadir di Kota Bitung itu sama halnya tidak menyukai Pemerintah Kota Bitung.

“Perumda akan tetap ada, dan tanpa IKAPPI pun Perumda tetap hidup, camkan itu. Maringka dan IKAPPI itu ada di bumi Kota Bitung, sementara Perumda itu dibentuk Pemerintah Kota Bitung dan dikehendaki kehadirannya bahkan dimodali oleh Pemerintah, jadi kalau IKAPPI tidak suka Perumda sama dengan tidak suka Pemerintah. Kalau IKAPPI mau beraktivitas di Bitung dan mau melawan Pemerintah Kota Bitung yang salah satu kebijakannya adalah membentuk Perumda, maka saya tegas mengatakan bubarkan IKAPPI di Kota Bitung”, tutup Michael.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Jumlah Aduan ke Kompolnas Bukan Indikator Rusaknya Kinerja Polri

7 Januari 2026 - 06:58 WIB

Populer NASIONAL