Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

KEUANGAN

IMFA kalah Arbitrase, Pemerintah selamatkan uang Negara Rp. 6,68 Triliyun

badge-check


					foto : dok Kemenkeu Perbesar

foto : dok Kemenkeu

INAnews.co.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia berhasil menangkan gugatan arbitrase IMFA (Indian Metal Ferro & Alloys Limited) terkait masalah tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan.

Kemenangan ini menyelamatkan keuangan negara sebesar USD 469 Juta atau Rp 6,68 triliun.

“Kita sangat berterima kasih kepada Jaksa Agung, tidak hanya mencegah kerugian negara apabila kalah tapi juga mengembalikan uang perkara kita. Jadi, pengeluaran kemarin akan kembali lagi ke Pemerintah Indonesia,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/4/2019) kemarin.

Jaksa Agung Prasetyo SH menjelaskan, selain memenangkan Pemerintah Indonesia, IMFA pun dihukum untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada Pemerintah RI sebesar 2.975.017 dollar AS dan 361.247,23 Poundsterling (GBP).

“Majelis Arbiter dalam putusannya telah menerima bantahan Pemerintah RI mengenai temporal objection yang menyatakan bahwa permasalahan tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun permasalahan batas wilayah merupakan permasalahan yang telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia,” ungkap Prasetyo.

Apabila IMFA melakukan due diligence (uji tuntas untuk menilai kinerja suatu perusahaan) dengan benar, menurut Jaksa Agung, permasalahan dimaksud akan diketahui oleh IMFA. Oleh karenanya, IMFA tidak dapat menyerahkan seluruh kesalahannya kepada Pemerintah Indonesia.

Menkeu menambahkan, pemerintah tetap akan commit memberikan pelayanan kepada investor Indonesia. Kemenangan arbitrase itu, menurut Menkeu, bukan karena pemerintah tidak peduli kepada investor tapi suatu perkara dimana pemerintah Indonesia memang akan tetap menjaga kelola.

Selanjutnya, Menkeu berpesan agar Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk terus merapikan berbagai perizinan.

Dalam melakukan perjanjian kerja sama harus dilihat secara teliti mengenai hak dan kewajiban serta mampu memberikan kepastian hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Haidar Ungkap Lima Pasal Krusial Dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat

25 Februari 2026 - 03:55 WIB

Prabowo Ultimatum Kepala OJK Mundur

16 Februari 2026 - 16:27 WIB

Penelitian: MMQ Jauh Lebih Adil dari Murabahah untuk KPR Syariah

16 Februari 2026 - 14:24 WIB

Populer KEUANGAN