Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

VONIS

Sidang Pra Peradilan Antara Ketua LEU MUI dan Polres Tangerang Kota Ditunda PN Tangerang

badge-check


					Tomson Situmeang Pengacara Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (LEU MUI), Sutrisno Lukito Disastro usai menghadiri penundaan sidang Pra Peradilan di PN Tangerang,  Kamis 4 mei 2023 (Foto : INAnews) Perbesar

Tomson Situmeang Pengacara Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (LEU MUI), Sutrisno Lukito Disastro usai menghadiri penundaan sidang Pra Peradilan di PN Tangerang, Kamis 4 mei 2023 (Foto : INAnews)

INAnews.co.id, Tangerang – Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (LEU MUI), Sutrisno Lukito Disastro mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dimana Sutrisno sebagai pemohon pra peradilan terhadap termohon Polres Tangerang Kota. Namun pada agenda sidang pra peradilan yang di gelar pada Kamis 4 mei 2023, di PN Tangerang di ruang sidang 1 ditunda sampai minggu depan dikarenakan pihak termohon yakni Polres Tangerang Kota, tidak bisa hadir.

Hal tersebut disampaikan Tomson Situmeang selaku pengacara dari Sutrisno saat di temui media pada Kamis , 4 mei 2023 di PN Tangerang.

“Informasi dari persidangan gak ada alasan jelas jadi mereka gak ada pemberitahuan tidak hadir, dan ditunda,” ucap Tomson.

Tomson juga jelaskan jika kliennya alasan pemohon melakukan pra peradilan dikarenakan pertama menurutnya ada penetapan tersangka tidak tepat , kejadian yang di sangkakan di Kabupaten Tangerang tapi pelimpahannya ke Kejaksaan Negeri Tangerang Kota harusnya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di Tiga raksa.

“Itu sesuai dengan peraturan Presiden waktu peralihan kewenangan wilayah Kabupaten Tangerang ketika dibentuknya Kejaksaan Negeri Tigaraksa,” ucap Tomson.

Kedua munculnya pasal 55 KUHP pada laporan awal yang menurut Tomson tidak ada tapi di munculkan, makanya kami akan melakukan uji materi hukum melalui sidang pra peradilan di PN Tangerang.

Di duga Ada Kriminilasi Ulama

Sebelumnya pihak Sutrisno melalui kuasa hukumnya Tomson Situmeang meminta gelar perkara dilakukan untuk menelaah kembali penetapan tersangka terhadap dirinya di Polda Metro Jaya.

Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Restro Tng Kota, tanggal 9 Februari 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik.

Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana junto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana junto Pasal 55 KUHP yang terjadi pada bulan Maret 2018 di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Sutrisno Lukito bahkan menyurati Kapolda Metro Jaya buntut dari ditetapkannya dirinya sebagai tersangka dalam perkara itu.

“Menurut kami ada kriminaliasasi tokoh ulama, Bendahara Pengurus NU, Dewan Pakar Muhammadiyah dan MUI selaku Bidang Ekonomi,” ujar Tomson pada Jumat 14 april 2023, di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Tomson, kasus tersebut sebenarnya antara pelapor Idris dan terlapor Djoko Sukamtono.

Dalam laporan polisi yang dibuat Idris pun tidak menyertakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan sehingga terlapornya hanya Djoko.

Berkas perkara Djoko sendiri telah dinyatakan lengkap atau P21 bahkan sudah diputus melalui persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Sandri Dukung  Penghargaan Bintang Mahaputera Untuk Kapolri

13 Februari 2026 - 17:14 WIB

Populer HUKUM