INAnews.co.id Bitung– Kendala demi kendala yang di hadapi para pelaku perikanan yang ada di Kota Bitung, terkait menjadikan Kota Bitung sebagai Sentra Perikanan Dunia.
Peraturan dan kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat terkait pengurusan ijin penangkapan ikan, seakan-akan menyusahkan atau menyulitkan pelaku usaha yang ada di Kota Bitung untuk menangkap ikan di laut.
Hal ini dibahas dalam sebuah forum dialog yang digelar di cafe Ewako 88 Bitung, dialog tersebut bertema “Kembalikan Kejayaan Perikanan Kota Bitung” yang dihadiri oleh sejumlah Stake Holder, dan sejumlah pelaku usaha perikanan di Kota Bitung, Jumat 05 Mei 2023.
Randito Maringka sebagai pelaku usaha perikanan dan Anggota DPRD Kota Bitung, mempertanyakan terkait zonasi pembongkaran ikan yang sampai saat ini masih menjadi masalah yang cukup krusial di dunia perikanan Kota Bitung.
“Saat ini adanya kebijakan terkait zonasi pembongkaran. Kita melihat bahwa yang jadi persoalan adalah pangkalan bongkar,” ucap Randito.
Randito berharap, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Utara dapat memberikan solusi terkait zonasi yang sudah diterapkan saat ini, mengingat Kota Bitung adalah kota industri yang memiliki perusahan ikan terbanyak di Indonesia Timur, tapi untuk membongkar ikan harus di luar Kota Bitung.
“Yang saya lihat di sini adalah, bagaimana kira-kira rencana penerapan kebijakan penangkapan terukur. Saya berharap sebetulnya ke depan Bitung ini bisa menjadi pusat industri perikanan kelas dunia,” tuturnya.






