Menu

Mode Gelap
Indonesia Raih Swasembada Beras dengan Produksi Tertinggi Sepanjang Sejarah Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi

UPDATE NEWS

Kian Meresahkan Masyarakat, Diduga Oknum Mafia Solar Andika Kebal Hukum

badge-check


					Kian Meresahkan Masyarakat, Diduga Oknum Mafia Solar Andika Kebal Hukum Perbesar

 

INAnews.co.id Manado– Mafia BBM jenis Solar yang ada di Kota Manado kian meresahkan dan merugikan Negara, bisnis haram tersebut seakan-akan tidak tersentuh oleh hukum.

Pasalnya sampai saat ini para mafia BBM jenis solar masih melenggang dengan bebas tanpa ada rasa takut, bahkan untuk mendapatkan BBM tersebut para mafia ini tidak segan-segan menghilangkan nyawa orang lain.

Padahal beberapa waktu yang lalu Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budiyanto sudah menargetkan untuk mengungkap serta menangkap para mafia BBM jenis solar yang melakukan penimbunan tanpa ada legalitas yang jelas.

“Mafia solar itu jadi target saya. Saya ingin mencari tahu siapa di balik itu. Siapa dia? Kalau wartawan menyebutnya mafia, saya ingin mengungkap siapa oknum intelektualnya,” kata Setyo.

Meskipun demikian pernyataan tegas dari Kapolda, tidak membuat ciut nyali dari mafia solar yang bernama Andika, Andika diduga salah satu mafia solar yang ada di Kota Manado dan dikenal kebal hukum.

Aktifitas Mafia Solar Di Salah Satu SPBU

Dari informasi yang dirangkum awak media di lapangan, Andika melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi dengan berbagai macam modus yaitu dengan cara memakai banyak armada jenis dum truck bahkan buss penumpang yang sudah tidak layak jalan diduga kuat dijadikan sarana untuk membeli solar bersubsidi dari SPBU. Kemudian dari hasil pembelian solar bersubsidi tersebut ditimbun di beberapa gudang miliknya dan setelah itu langsung di jual dengan harga sama seperti harga solar industri.

Diketahui Andika juga kerap kali pindah – pindah lokasi gudang penimbunan solar bersubsidi, yang sampai hari ini diketahui lokasi terakhir gudang penimbunan tersebut berada di wilayah kelurahan Paal IV, Kecamatan Tikala Kota Manado.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LKP-RI) Kota Manado Michael Pusung, saat dimintai tanggapan mengatakan kalau hal tersebut harus ada tindakan tegas bagi instansi terkait dalam hal ini pihak Kepolisian. Senin 11 September 2023

“Ini sudah meresahkan dan merugikan masyarakat sebagai konsumen, yang seharusnya berhak membeli solar dengan harga subsidi, seperti yang sudah tertuang dalam Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020”, ujar Pusung.

Lanjutnya, tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan sudah sangat jelas merugikan Negara sebagaimana yang diatur dalam UU No 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), sertapidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi”. Tandas Pusung.

Pusung juga berharap pihak Kepolisian dan pihak Pertamina, dapat menangkap oknum mafia BBM solar tersebut dan memberikan sanksi kepada pihak SPBU yang diduga bekerja sama dengan mafia BBM solar demi keuntungan pribadi.

“Saya minta Kapolda Sulut dapat memerintahkan anggota nya untuk segera menangkap dan memproses hukum oknum yang diduga mafia solar yang bernama Andika tersebut, dan kepada pihak Pertamina dapat memberikan sanksi kepada SPBU yang bekerja sama dengan para mafia solar yang ada di Kota Manado”, tegas Pusung. (Ecang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Jumlah Aduan ke Kompolnas Bukan Indikator Rusaknya Kinerja Polri

7 Januari 2026 - 06:58 WIB

Populer NASIONAL