INAnews.co.id, Rote Ndao – Perkara korupsi dana Covid 19 di Kabupaten Rote Ndao yang tangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao, berubah status dari penyelidikan menjadi penyidikan.Hal status perkara itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Rote, Anton Susilo menjelaskan kepada redaksi pada Senin ,25 September 2023 .
Anton menjelaskan dalam hasil penyelidikan terungkap dugaan tindak pidana korupsi anggaran COVID-19 yang melibatkan Dinas Pemberdayaan MasyarakatDesa (PMD) Kabupaten Rote Ndao.
Menurut Kasi Pidsus, ditemukan bahwa Dinas PMD terlibat dalam penanggulangan masker pada tahun 2020.
Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa Dinas PMD diduga menggunakan keuangan daerah dalam pengadaan masker sebanyak 185.000 pcs dengan kerugian negara Rp 1.4 miliar.
“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan masker tersebut,” ujar Anton Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rote pada senin 25 september 2023.
Lebih lanjut Anton sampaikan, kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana COVID-19 di Kabupaten Rote Ndao.
Reporter : Dance Henukh






