Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KORUPSI

Dugaan Mark Down Demi Menangkan Proyek Pemda di Mojokerto, CBA Minta KPK Panggil Bupati Ikfina

badge-check


					Dugaan Mark Down Demi Menangkan Proyek Pemda di Mojokerto, CBA Minta KPK Panggil Bupati Ikfina Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – Central For Budget Analysis (CBA) temukan keanehan lelang proyek di kabupaten Mojokerto.

Keanehan tersebut CBA temukan pada badan usaha CV, dimana bisa memenangkan banyak lelang proyek di Kabupaten Mojokerto dengan nilai tender atau kontraknya proyek miliaran Rupiah.

“Sebuah CV mendapat kontrak miliaran Rupiah, mungkin bukan hal yang paling aneh. Bisa saja, dianggap biasa-biasa saja oleh instansi terkait, mungkin juga termasuk oleh ibu Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati,” ujar Uchok Sky Khadafi Direktur CBA, kepada Redaksi pada Rabu 18 oktober 2023 di Jakarta.

Lanjutnya, CBA temukan perusahaan CV tersebut bernama CV RJA. Dimana pada tahun 2023, CV RJA menang tender dan nilai kontraknya sebesar Rp.4 8 miliar dari Dinas Pendidikan Mojokerto untuk lelang pembangunan Penambahan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Kemlagi.

“Namun, CV RJA pada tahun 2021, juga menangkan tender di Dinas Pendidikan kabupaten Mojokerto untuk mengadakan lelang pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 2 Kemlagi, dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.9 miliar,” ujarnya.

“Nah pada tahun 2021, pada proyek pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 2 Kemlagi, ditemukan ada dugaan kekurangan volume pekerjaan alias mark down sebesar Rp1.667.227,11 atas proyek tersebut,” sambungnya.

Dengan mark down tersebut diduga CV. RJA melakukan cara tidak sehat dalam proses lelang hingga akhirnya bisa banyak menang tender seperti, pertama, pada tahun 2023

“Belanja Jasa Konstruksi Rehabilitasi Perpustakaan dan Sarana, Prasarana, Utilitas SMPN 1 Ngoro, dengan nilai kontrak sebesar Rp.710 juta, kedua, pada tahun 2022, Belanja Konstruksi Pembangunan RKB SMPN 2 Dlanggu dengan nilai kontrak sebesar Rp.307 juta,” ujar Uchok.

CBA juga temukan CV.RJA ini, memenangkan lelang Proyek Pelebaran Jalan Ruas Jalan Kota Mojokerto – Keprabon di dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan nilai sebesar Rp.2.2 miliar.

“Kemudian dari penjelasan diatas, telah ditemukan ada dugaan mark down atau pengurangan proyek serta banyak proyek yang diperoleh oleh CV.RJA,” ucap Uchok.

“Oleh karena itu maka, CBA (Center For Budget Analisis) meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan atas Proyek yang sudah dikerjakan oleh CV.RJA, dan juga memanggil kepala dinas terkait, serta juga periksa Bupati mojokerto, Ikfina Fatmawati,” tutup Uchok.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

Populer KORUPSI