Menu

Mode Gelap
Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG

UPDATE NEWS

Tanggapan Pemda Rote Ndao Atas Pandangan Umum DPRD

badge-check


					Tanggapan Pemda Rote Ndao Atas Pandangan Umum DPRD Perbesar

 

INAnews.co.id, Rote Ndao – Wakil Bupati Rote Ndao, bacakan tanggapan Pemerintah atas pemandangan umum DPRD Kabupaten Rote Ndao terhadap rancangan peraturan daerah pendapatan dan belanja daerah tahun 2024.

Serta dua rancangan peraturan daerah lainnya, atas nama Pemerintah Daerah Wakil Bupati  sampaikan apresiasi  kepada semua fraksi DPRD yang telah menerima rancangan peraturan daerah untuk dibahas sesuai mekanisme persidangan dewan.

Pemerintah Rote Ndao mengucapkan terima kasih kepada Fraksi Partai Golongan Karya atas penerimaan rancangan peraturan daerah terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024.

Terkait catatan dan pertanyaan Fraksi Partai Golongan Karya, pemerintah menjelaskan bahwa perbedaan angka dalam RAPBD dan luar PBS tahun anggaran 2024 disebabkan penyesuaian akibat penurunan angka transfer ke daerah sesuai surat kemenkeu nomor S-128/PK/2023.

Wakil Bupati menegaskan bahwa perubahan tersebut sesuai dengan regulasi Permenkeu Nomor 110 tahun 2023 tentang tingkat kinerja daerah dan petunjuk teknis bagian dan alokasi umum yang ditentukan penggunaannya.

“Pemerintah setuju dengan Fraksi Partai Golongan Karya untuk mencermati dan membeda kembali penganggaran ulang tanpa UAPBS,” ujar Wakil  Bupati.

Wakil Bupati menyarankan agar hal ini dibahas pada tingkat komisi saat pembahasan era APBD bersama pemerintah, untuk mengharmonisasi kembali dokumen RKPD UAPBS dan RAPBD.

“Terkait penambahan anggaran pada belanja operasi, khususnya belanja pegawai, pemerintah menjelaskan bahwa ini merupakan akumulasi penyesuaian belanja jadi dan tunjangan ASN,” ujar Wakil Bupati.

Penambahan ini bertujuan untuk mengakomodir kenaikan gaji ASN sebesar 8% pada tahun 2024 dan kenaikan besaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan guru dari DAK non fisik tahun anggaran 2024.

 

 

 

Reporter : Dance Henukh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango

9 Januari 2026 - 18:59 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS