INAnews.co.id , Jakarta – BNI Syariah fasilitasi transaksi wakaf tunai untuk proyek wakaf Syarikat Islam (SI). Sebagai penguatan ekonomi keumatan melalui instrument wakaf.
Langkah BNI Syariah ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) pemanfaatan produk Wakaf Hasanah (Wakaf Digital) BNI Syariah untuk pengumpulan dana wakaf.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo dan Ketua Umum Syarikat Islam, Hamdan Zoelva dalam acara Soft Launch Syarikat Islam Wakaf Tunai di Kantor DPP Syarikat Islam, di Menteng ,Jakarta Pusat, pada minggu 26 mei 2019.
Abdullah Firman Wibowo mengatakan, “Terkait dengan wakaf tunai, BNI Syariah memberikan kemudahan bagi para wakif untuk berwakaf melalui platform digital Wakaf Hasanah, baik melalui website maupun aplikasi android,” kata Firman.
Firman melanjutkan, “Wakaf Hasanah disediakan oleh BNI Syariah sebagai pendorong stakeholders, lembaga wakaf dan masyarakat untuk bersinergi membangun kemandirian ekonomi umat melalui fundraising wakaf,” sambungnya.
Dengan wakaf, terdapat manfaat yang mengalir, memompa produktivitas, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa.
Sementara itu, Hamdan menyampaikan dana wakaf yang terkumpul akan digunakan untuk keperluan produktif berupa pembangunan SI Tower dimana didalamnya terdapat hotel syariah, rumah sakit pelayanan haji dan umroh, serta ruang kantor syariah.
Selain kembali pada khittah awal SI, kegiatan dalam membangkitkan ekonomi Islam lainnya ikut digerakkan, seperti pengembangan koperasi dan pembangunan pesantren dengan memanfaatkan dana wakaf yang dikumpulkan.
“Ditargetkan, pengumpulan dana wakaf sampai tahun 2020 sebesar Rp 300 miliar, ” ujar Hamdan
Lembaga Wakaf Syarikat Islam merupakan sebuah Lembaga Wakaf yang merupakan bagian dari Perkumpulan Syarikat Islam yang berfungsi sebagai wadah pengelolaan dan pemberdayaan harta wakaf.
Selain itu, Lembaga Wakaf Syarikat Islam juga telah resmi menjadi Nazhir yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI).






