INAnews.co.id, Jakarta – Dugaan rasuah yang menyeret nama Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ahmadi Noor Supit dan Anggota Komisi XI Heri Gunawan sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan.
Dia menegaskan jika penyelidikan yang menyeret nama AS (Ahmadi Noor Supit) dan AG (Heri Gunawan) bukan pengembangan perkara, melainkan perkara baru.
“Ini masih lidik (penyelidikan) ya. AS (Ahmadi Noor Supit) kemudian Pak HG (Heri Gunawan) ini masih dalam proses lidik. Jadi, Pak AS dan Pak HG di Komisi XI masih dalam penyelidikan,” kata Asep kepada wartawan, Jumat 6 Juli 2024.
Terkait ini, Asep masih belum mau menjelaskan secara gamblang terkait dugaan rasuah yang sedang diusut lembaganya, dalam tahap penyelidikan.
Saat disinggung soal peran keduanya, Asep pun belum mau menjelaskannya.
“Untuk perkara AS dan HG masih dalam proses lidik jadi belum bisa kami sampaikan informasinya,” ujar Asep.
Karena masih proses penyelidikan, jenderal polisi bintang satu itu tidak bisa bicara banyak terkait kasus dugaan korupsi apa yang tengah diselidiki.
Termasuk peran dari Heri Gunawan dan Ahmadi Noor Supit dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK sebelumnya menangani sejumlah kasus korupsi yang turut menyeret oknum BPK. Misalnya, kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Meranti, kasus Pj Bupati Sorong, kasus tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian ESDM dan yang terbaru soal dugaan jual beli predikat WTP dalam audit keuangan Kementan yang menyeret nama anggota BPK Haerul Saleh dan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.






