Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

POLITIK

Harapan MRP dari Kunjungan Ketua DPD LaNyalla

badge-check


					Foto: momen Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti bertemu Forkopimda Se-Papua Barat Daya, dok. istimewa Perbesar

Foto: momen Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti bertemu Forkopimda Se-Papua Barat Daya, dok. istimewa

INAnews.co.id, Jakarta– Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti berkunjung ke Sorong, baru-baru ini. LaNyalla bertemu Forkopimda Se-Papua Barat Daya. Dalam pertemuan itu, LaNyalla sempat membahas aspirasi Majelis Rakyat Papua (MRP) yang beberapa waktu lalu disampaikan ke Jakarta.

Aspirasi itu terkait Kebijakan Afirmatif mengenai Orang Asli Papua, di mana ada dua  isu penting yang disampaikan oleh MRP.

Ketua MRP Papua Barat Daya Alfons Kambu mengaku bahagia dengan apa yang telah dipaparkan oleh Ketua DPD RI.

Kata dia, harapannya agar terjadi sinergitas yang baik antara pusat dan daerah terealisasi dengan baik.

“Pada kesempatan ini kami MRP-PBD berharap ketua DPD RI beserta anggota dapat bekerja sama dan kolaborasi dengan MRP untuk memperjuangkan aspirasi dari masyarakat di Papua,” ujar Alfons, dalam keterangan tertulis yang diterima media, Minggu, 7 Juli 2024.

“Saya juga menegaskan bahwa menjelang pilkada ini kami berharap kita sama-sama mendukung setiap tahapannya dan menjaga ketertiban daerah kita,” ia melanjutkan.

Menurut LaNyalla aspirasi yang disampaikan MRP, agar tidak hanya Gubernur yang dijabat OAP tetapi juga Bupati dan Walikota, serta Definisi Orang Asli Papua yang terdapat di Undang-Undang untuk direvisi.

“Memang tidak ada salahnya, MRP mengajukan aspirasi tersebut, karena yang paling tahu kearifan lokal Papua, tentu Orang Asli Papua,” tegas LaNyalla, di keterangan yang sama.

Apalagi sebenarnya kata dia, ada ruang di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 di Pasal 1 Ayat (2).

“Sehingga harus dikaji lebih mendalam, apakah kewenangan khusus Provinsi Papua untuk mengatur berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua, dapat dikaji dari perspektif aspirasi MRP, agar Bupati dan Walikota juga harus Orang Asli Papua,” LaNyalla menjelaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango

9 Januari 2026 - 18:59 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

Populer POLITIK