Menu

Mode Gelap
Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

PENDIDIKAN

SE Rektor UII Yogyakarta terkait Gelar yang Tak Perlu Ditulis

badge-check


					Foto: Rektor UII Yogyakarta Fathul Wahid, dok. Radar Jogja Perbesar

Foto: Rektor UII Yogyakarta Fathul Wahid, dok. Radar Jogja

INAnews.co.id, Jakarta– Surat Edaran (SE) Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta (UII Yogyakarta) terkait gelar yang tak perlu ditulis dikeluarkan pada Kamis (18/7/2024). SE ditandatangi langsung oleh Rektor UII Yogyakarta Fathul Wahid.

Alasan SE itu dikeluarkannya adalah dalam rangka menguatkan atmosfir kolegial dalam tata kelola perguruan tinggi.

“Bersama ini disampaikan bahwa seluruh korespondensi surat, dokumen, dan produk hukum selain ijazah, transkrip nilai, dan yang setara itu dengan penanda tangan Rektor yang selama ini tertulis gelar lengkap ‘Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D’, agar dituliskan tanpa gelar menjadi ‘Fathul Wahid’,” demikian bunyi SE 2748/Rek/10/SP/VII/2024 itu.

Di akun Instagram (IG) Fathul, ternyata soal itu (sebut/panggil/tulis prof), dia ingin terapkan juga di luar lingkungan formal seperti kampus.

“Dengan segala hormat, sebagai upaya desakralisasi jabatan profesor, kepada seluruh sahabat, mulai hari ini mohon jangan panggil saya dengan sebutan ‘prof’. Panggil saja: Fathul, Dik Fathul, Kang Fathul, Mas Fathul, atau Pak Fathul. Insyaallah akan lebih menentramkan dan membahagiakan. Matur nuwun,” tulis Fathul lewat akun @fathulwahid__.

Ia mengajak yang lain (baca: profesor), yang setuju dengannya—untuk melantangkan tradisi yang disebutnya lebih kolegial ini.

“Dengan desakralisasi ini, semoga jabatan profesor tidak lagi dikejar oleh banyak orang, termasuk para pejabat dan politisi, dengan menghalalkan semua cara,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS