INAnews.co.id, Jakarta– Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) putuskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin.
Putusan keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal dibacakan Hakim Ketua ICJ Nawaf Salam di Den Haag, Jumat (19/7/2024).
Israel diminta segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan menghentikan pengusiran terhadap penduduk Palestina.
“Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan pemukiman baru dan pembuatan dinding pemisah antara wilayah-wilayah tersebut, mengarah pada aneksasi bagian-bagian besar dari wilayah yang diduduki,” lanjut hakim, dikutip cnnindonesia.com.
Pengadilan juga memerintahkan Israel segera angkat kaki dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum.
Pada Desember 2023 lalu, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel atas dugaan genosida terhadap warga Palestina.
ICJ kemudian menggelar dengar pendapat pada Januari di mana Israel kala itu menyemprot Afrika Selatan bahwa tuduhan negara tersebut “sangat menyimpang.”
Israel bersikeras operasi militernya di Gaza adalah bentuk pembelaan diri atas serangan Hamas 7 Oktober lalu. Negeri Zionis juga menekankan bahwa target mereka adalah Hamas bukan warga sipil Palestina dan bahwa para pemimpin mereka tak menunjukkan genosida.
Agresi Israel di Jalur Gaza hingga kini telah menewaskan lebih dari 36 ribu orang. Mayoritas anak-anak dan perempuan.
Pasukan Israel belakangan makin intens melancarkan serangan di Rafah, tempat bagi 1,4 juta warga Palestina mengungsi imbas agresi.
Serangan itu dilakukan meskipun ICJ telah memerintahkan Negeri Zionis untuk mengakhiri operasi militer di kota selatan Gaza tersebut.






