Menu

Mode Gelap
Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

SOSIAL

Dukungan Penuh PPNA Implementasi UU KIA

badge-check


					Foto: Ketua Umum PPNA, Ariati Dina Puspitasari, dok. Muhammadiyah
Perbesar

Foto: Ketua Umum PPNA, Ariati Dina Puspitasari, dok. Muhammadiyah

INAnews.co.id, Jakarta– Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) mendukung penuh implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Komitmen itu disampaikan Ketua Umum PPNA, Ariati Dina Puspitasari, dalam kegiatan Tadarus Kebijakan bertajuk “UU KIA Disahkan: Angin Segar Bagi Ibu Melahirkan?” yang digelar oleh Departemen Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA).

Ariati menyatakan pihaknya mendukung kehadiran UU KIA, sebab memuat regulasi kebijakan yang berpihak pada perempuan dan anak. Ia mengungkapkan banyak perempuan pasca melahirkan membutuhkan support penuh terutama dalam masa pemulihan. Dengan adanya cuti melahirkan dalam UU KIA ini, ia berharap peran ibu dapat maksimal dalam fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

“Kita bersyukur perempuan saat ini terutama ibu melahirkan mendapatkan support dan keberpihakan yang luar biasa dari wakil rakyat kita. Nasyiatul Aisyiyah sebagai organisasi yang ramah kepada perempuan dan anak, tentunya mendukung UU KIA ini,” ucapnya, dikutip laman muhammadiyah.or.id.

“Ada satu hal yang sebelumnya tidak dipikirkan oleh masyarakat yaitu persoalan khususnya terkait kehidupan pasca melahirkan, nah hal itu diatur dalam UU ini,” imbuhnya.

Dosen Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta ini berharap UU KIA dapat terimplementasikan dengan baik di lapangan, serta memiliki fungsi berkelanjutan.

Selain itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan terus bersama-sama konsisten mengawal UU tersebut.

“Meskipun UU ini sudah disahkan, kita tetap bisa bersama-sama untuk saling mendukung dan mensukseskan. Mudah-mudahan ini berkelanjutan, begitupun harapannya agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu turut mengawal implementasi UU ini agar bisa dilaksanakan di akar rumput, bila perlu dibentuk lembaga khusus yang menaungi regulasi ini,” tegasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi

9 Januari 2026 - 22:52 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Populer NASIONAL