INAnews.co.id, Jakarta – Nasib naas dialami Kepala Satpol Pamong Praja (PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti.
Dasar pemeriksaan etik terhadap Dwi atas dasar hukum pemeriksaan sudah terbit yaitu Pergub 8 Tahun 2024 dan SK Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa.
Nanto Dwi Subekti diangkat sebagai Kepala Satpol PP Jakarta Selatan melalui Surat Keputusan Nomor 266 Tahun 2023.
Namun, pada 20 Desember 2023, Nanto menerima nota dinas Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan melakukan perbuatan yang melanggar kewajiban dan/atau larangan PNS.
Central Budget Analisis (CBA) menduga, Nanto dicopot dari jabatannya lantaran diduga terkait penertiban reklame , videotron bodong alias ilegal.
Videotron bodong tersebut berdiri di atas trotoar Jalan protokol Jenderal Sudirman.
Nasib Kasatpol PP Jaksel Nanto Dwi Subekti seperti sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Direktur Central Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengomentari soal kasus ini.
Menurutnya Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekri sepertinya kurang koordinasi dengan atasan beliau dan mensinyalir atas dugaan penertiban reklame dan videotron ilegal di wilayahnya.
“Pokoknya ada videotron bodong atau illegal alias tidak bayar pajak ke kas Pemda DKI Jakarta, langsung disikat saja sesuai tugasnya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan,” ujar Uchok saat ditemui Redaksi pada Selasa 23 Juli 2024.
Lanjut Uchok, sebetulnya status videotron yang bodong atau ilegal di wilayah DKI Jakarta itu, bukan satu atau dua buah titik saja.
Uchok sampaikan dari data yang ada untuk DKI Jakarta sendiri dari data, atau hasil laporan dari Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (SBPAD) pada lima wilayah Kota Administrasi diketahui bahwa terdapat 32 titik media reklame yang telah terpasang pada tahun 2022.
Reklame atau videotron itu berada didalam sarana dan prasarana kota. Selain itu, di MRT Jakarta ditemukan 1.299 titik media reklame yang telah terpasang pada 467 pilar antar stasiun dan understation.
“Semua Iklan reklame ini belum bayar pajak lantaran Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame belum
melakukan sidang proposal. Padahal pada tahun 2022 terdapat 10 permohonan penyelenggaraan reklame dan PT MRTJ yang mengusul dan minta izin kepada BPAD atau Pemprov DKI Jakarta,” ujar Uchok.
Namun lanjut Uchok, BPAD belum dapat memproses permohonan yang berasal dari 10
perusahaan swasta tersebut karena belum ada rekomendasi hasil sidang proposal untuk menetapkan titik reklame yang dapat dilelang.
Sementara Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame belum melakukan sidang proposal.
“Karena pada saat itu Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda mengusulkan revisi atas Pergub Nomor 100 Tahun 2021. Akibat alasan maupun ulah Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta Kas daerah kosong dari penerimaan pajak reklame,” kata Uchok.
Dari pajak reklame di tahun 2022 Pemprov DKI Jakarta mengalami kerugian negara sekitar Rp.100 miliar.
“Jadi gambaran cerita pejabat DKI Jakarta diatas, kami dari CBA mengambil kesimpulan bahwa pemecatan Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti hanya dijadikan tumbal persugihan untuk menikmati duit iklan reklame agar masuk ke kantong pribadi bukan ke kas daerah,” ujar Uchok.
Lanjut Uchok , CBA melihat sebetulnynya Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak perlu dicopot lantaran BPAD bagian dari Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame sudah mengirim surat kepada 4 pejabat DKI Jakarta agar dilakukan penertiban kepada iklan reklame.
“Tetapi oleh 4 pejabat itu, surat tersebut tidak digubris, malahan hanya dijadikan arsip untuk bukti ke KPK,” ucapnya.
Inilah 4 pejabat yang sudah dikirimkan surat atau laporan BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah).
Diantara 4 Pejabat tersebut adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pj Gubernur DKI Jakarta, dan Nota Dinas Kepala BPAD kepada Sekretaris Daerah Provinsi.
Demikian surat BPAD nomor dan surat tersebut:
1. Surat Kepala BPAD kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nomor 549/-1.752.11 tanggal 8 Maret 2022 hal Penertiban Reklame;
2. Surat Kepala BPAD kepada Kepala Satpol PP Nomor 1239/-1.752.11 tanggal 13 Mei 2022 hal Permohonan Ke 2 Penertiban Reklame;
3. Surat Kepala BPAD kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Nomor 305 /RB.02.07 tanggal 2 Februari 2023 hal Laporan Hasil Monitoring Penyelenggaran Reklame pada Sarana dan Prasarana Kota Milik Pemprov DKI Jakarta;
4. Nota Dinas Kepala BPAD kepada Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 605/RB.02.07 tanggal 7 Maret 2023 hal Laporan Monitoring dan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Kota Milik Pemprov DKI Jakarta.
“Maka untuk itu, kami dari CBA meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membuka penyelidikan atas pajak iklan reklame dan segera memanggil Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dan Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono.Karena pada tahun 2022 ada potensi kerugian negara sekitar Rp.100 miliar yang harus ada pejabat yang bertanggungjawab,” tegas Uchok.