INAnews.co.id, Jakarta– Pemerintah Indonesia mengutuk keras Israel yang menyebut United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) lembaga teroris. Kutukan itu disampaikan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.
Atas sebutan itu, maka Indonesia menilai langkah Israel itu untuk mengakhiri aktivitas UNRWA di Palestina.
“Indonesia mengutuk keras pengesahan awal tiga rancangan undang-undang oleh parlemen Israel yang menetapkan UNRWA sebagai organisasi teroris dan berupaya mengakhiri aktivitas UNRWA di Palestina,” demikian keterangan Kemlu RI, Rabu (24/7/2024).
Menurut Kemlu, upaya sistemik Israel untuk membubarkan UNRWA tidak dapat diterima dan akan menghilangkan hak pengungsi Palestina untuk kembali dan dipulangkan ke rumah mereka.
Sebaliknya, Indonesia memberi dukungan penuh kepada UNRWA dan menyerukan kepada komunitas internasional untuk berdiri teguh dalam membela misi kemanusiaan UNRWA memberikan bantuan ke jutaan warga Palestina. Sebab, UNRWA harus terus melaksanakan mandatnya, sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB terkait.
Parlemen Israel menyetujui rancangan undang-undang yang menyatakan organisasi bantuan utama PBB untuk Palestina sebagai organisasi teroris.
Dikutip Reuters, Rabu (24/7/2024), voting menentang Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) merupakan desakan baru Israel ke organisasi tersebut, dengan menuduh UNRWA terafiliasi dengan gerakan Hamas di Gaza.
“Ini merupakan upaya lain dalam kampanye yang lebih luas untuk membubarkan badan tersebut. Langkah-langkah seperti itu belum pernah terjadi dalam sejarah PBB,” kata juru bicara UNRWA Juliette Touma.






