INAnews.co.id, Jakarta– Sekretaris Negara (Setneg) menerbitkan surat Hari Berkabung Nasional untuk menghormati Hamzah Haz, yang meninggal pada hari Rabu, 24 Juli 2024. Hari Berkabung Nasional dimulai sejak kemarin, Kamis, dan berakhir pada Sabtu, 27 Juli 2024.
“Dalam rangka memberikan penghormatan yang setingi-tinginya kepada Bapak Hamzah Haz (Wakil Presiden Republik Indonesia ke-9) yang telah wafat pada tanggal 24 Juli 2024 di Jakarta, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Pasal 47 ayat (2) huruf a, ayat (3), ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019, dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 27 Juli 2024,” demikian bunyi surat yang diterbitkan Setneg pada Kamis (25/7/2024).
Surat yang sifatnya ‘sangat segera’ itu, teruntuk: Para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Para Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Pimpinan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia, Para Pimpinan BUMN/BUMD, dan Para Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri.
“Selanjutnya kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang.”
Surat ditandatangani langsung Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Tembusan surat ke: Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia.






