Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

POLITIK

PDIP Memperingati Peristiwa Kudatuli di Komnas HAM

badge-check


					Foto: massa aksi PDIP di depan Kantor Komnas HAM, Jumat (26/7/2024), dok. istimewa Perbesar

Foto: massa aksi PDIP di depan Kantor Komnas HAM, Jumat (26/7/2024), dok. istimewa

INAnews.co.id, Jakarta– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), hari ini, Jumat (26/7/2024), melakukan aksi damai memperingati Kerusuhan 27 Juli 1996 atau yang dikenal dengan Kudatuli. Hadir ratusan massa, yang terdiri dari anggota, kader, dan sinpatisan PDIP.

Dalam aksi damai itu, PDIP meminta kepada Komnas HAM agar peristiwa Kudatuli dijadikan sebagai pelanggaran HAM berat. Pertimbangannya adalah: pelanggaran atas kebebasan berserikat dan berkumpul, pelanggaran atas kebebasan dari rasa takut, pelanggaran atas hak hidup, rasa aman, dan pelanggaran atas hak atas harta benda.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat, saat menyampaikan hasil pertemuan dengan Komisioner Komnas HAM, di atas mobil komando.

“Oleh karena itu kami mendesak Komnas HAM, untuk merekomendasikan supaya peristiwa di kantor di Diponegoro itu ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat dan menjadi tanggung jawab pemerintah,” ujar Djarot.

“Ini persoalan bangsa Indonesia. Bukan saja soal partai PDIP saja sehingga di kemudian hari takkan lagi terjadi di Indonesia,” lanjutnya.

Ia menegaskan keadilan harus ditegakkan dan kebenaran harus disuarakan. “Di dalam kasus pelanggaran HAM berat meskipun peristiwa penyerangan ini terjadi 28 tahun yang lalu tidak ada masa kedaluarsanya,” ujarnya.

Ia mengatakan PDIP taat kepada hukum dan konstitusi. Namun, lanjut dia, pihaknya memiliki hak untuk mendapatkan keadilan yang hakiki.

Oleh karena itu, Djarot meminta agar pelaku Kudatuli bisa segera ditangkap dan diadili. Menurutnya, hal itu bisa memberikan rasa keadilan bagi bangsa Indonesia.

“Marilah dengan keberanian yang meluap luap kita tegakkan keadilan agar rezim orde baru yang otoriter tidak hadir kembali di kemudian hari dan tidak menjelma menjadi rezim neo otoriter. Neo otoriter ini yang kita harapkan tidak terjadi di masa yang akan datang,” tutur Djarot.

Keadilan, kata dia, harus ditegakkan dan kebenaran harus disuarakan dengan penuh keberanian. Agar masa kelam seperti Orde Baru (Orba) tidak kembali terjadi di masa akan datang.

“Kita tidak dendam atas peristiwa itu tetapi kami takkan pernah lupa atas kasus Orba yang otoriter, yang menyerang kedaulatan partai yang sah.Peristiwa ini diharapkan jangan lagi terjadi pada rezim pemerintah yang akan datang,” harapnya.

Di satu sisi, Djarot mengapresiasi Komnas HAM karena telah mengkaji peristiwa Kudatuli.

“Ketua Komnas HAM kita beri apresiasi karena sudah ada kajian. Kita berharap kajian itu selesai sebab ini pelanggaran HAM berat,” apresiasinya.

Sejarah Kudatuli

Sejarah Kudatuli 27 Juli 1996, dilansir situs resmi Komnas HAM, adalah peristiwa kekerasan di kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI), yang saat ini menjadi kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat.

Diduga, penyebab peristiwa Kudatuli adalah perebutan kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI) antara kubu Megawati Soekarnoputri dengan kubu Soerjadi. Namun, banyak pihak merasakan ada keganjilan dari penyebab utama kerusuhan tersebut.

Peristiwa itu sudah terjadi lebih dari 20 tahun yang lalu. Meski demikian, sisa dari peristiwa tersebut masih melekat dalam ingatan korban, keluarga korban serta saksi mata ketika kerusuhan tersebut terjadi.

Berdasarkan catatan Komnas HAM, sehari setelah terjadinya peristiwa Kudatuli, tepatnya 28 Juli 1996, Komnas HAM melakukan investigasi di bawah pimpinan Asmara Nababan dan Baharuddin Lopa. Dalam investigasi tersebut, ditemukan adanya indikasi terjadinya pelanggaran HAM.

Selain itu, peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 juga menyebabkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp 100 miliar. Komnas HAM juga menilai terjadi enam bentuk pelanggaran HAM, yaitu:

  1. Pelanggaran asas kebebasan berkumpul dan berserikat
  2. Pelanggaran asas kebebasan dari rasa takut
  3. Pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan keji
  4. Pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan tidak manusiawi
  5. Pelanggaran perlindungan terhadap jiwa manusia
  6. Pelanggaran asas perlindungan atas harta benda.

Pada tahun 2003, dilakukan penyelidikan lanjutan atas peristiwa Kudatuli yang terjadi pada 27 Juli 1996. Berikut hasil penyelidikan Komnas HAM terkait korban peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996.

  • 5 orang tewas
  • 149 orang luka
  • 23 orang hilang.

Komnas HAM menyebut, untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM, termasuk peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 itu, bukanlah perkara mudah. Butuh dukungan politik dari semua pihak agar prosesnya tak terhambat seperti yang terjadi saat ini.

Tahun ini adalah 28 tahun peringatan peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996. Hingga saat ini, berbagai upaya masih dilakukan untuk mengungkap peristiwa Kudatuli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

Populer POLITIK