INAnews.co.id Bitung– Kasus pemecah ombak Wangurer tahun 2008 yang merugikan Negara dengan nominal yang terbilang besar, akan segera diproses lanjut oleh Kejaksaan Negeri Bitung.
Dikutib dari cahayasiang.id, hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadin Palembangan dalam konfrensi Pers, yang diadakan di ruang kerjanya, Senin 19 Agustus 2024.
Dalam keterangan Pers Yadin menyampaikan, berdasarkan bukti putusan Mahkamah Agung RI, yang sampai saat ini disimpan, Kejaksaan Negeri Bitung akan mengeksekusi para terdakwa kasus pemecah ombak Wangurer tahun 2008 yang lalu. Karena sampai saat ini belum menjalani hukuman.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan memanggil para pihak yang terkait, dan akan kami jalankan perintah eksekusi, sesuai keputusan hukum tetap Pengadilan Negeri Bitung dan Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Diketahui, ketiga orang terdakwa yang terseret kasus korupsi yang merugikan keuangan Negara tersebut adalah, mantan pejabat Dinas PUPR, yakni istri dari Wali Kota Bitung saat ini RT alias Rit, JT alias James dan AW alias Albein.






