Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

POLITIK

Ini saat Upaya Revisi UU Pilkada hingga Putusan Terbaru MK

badge-check


					Foto: Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, dok. Antara Perbesar

Foto: Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, dok. Antara

INAnews.co.id, Jakarta– Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan bahwa upaya merevisi UU Pilkada sudah dimulai sejak tahun 2023 lalu.

“Pada November 2023, DPR mengesahkan Revisi Terbatas UU Pilkada sebagai RUU inisiatif DPR,” kata Titi, di akun X-nya, Rabu (21/8/2024).

Tujuan utamanya pada waktu itu kata Titi adalah memajukan pemungutan suara Pilkada dari November ke September 2024.

“Namun, upaya itu melandai setelah MK mengeluarkan Putusan No.12/PUU-XXII/2024 dan Putusan No.27/PUU-XXII/2024 bahwa Pilkada tidak boleh diubah jadwalnya selain dari yang sudah diatur dalam UU Pilkada,” ungkapnya.

Selain itu, RUU Pilkada pada saat itu kata dia juga disebut untuk mengakomodir sejumlah Putusan MK atas pengujian UU Pilkada.

“Jadi kalau mau akomodir, ya harus sesuai sepenuhnya dengan Putusan MK. Bukan malah mengatur berbeda/menyimpangi,” ia menekankan.

“Kalau sampai berbeda dari Putusan MK, artinya sudah terjadi pembegalan Konstitusi dan itu akan mengakibatkan amburadulnya pilkada 2024 akibat ketidakpastian hukum dan ketidakpuasan publik yang bisa berujung perlawanan massa,” tekannya tambah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK