INAnews.co.id, Jakarta– Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan bahwa upaya merevisi UU Pilkada sudah dimulai sejak tahun 2023 lalu.
“Pada November 2023, DPR mengesahkan Revisi Terbatas UU Pilkada sebagai RUU inisiatif DPR,” kata Titi, di akun X-nya, Rabu (21/8/2024).
Tujuan utamanya pada waktu itu kata Titi adalah memajukan pemungutan suara Pilkada dari November ke September 2024.
“Namun, upaya itu melandai setelah MK mengeluarkan Putusan No.12/PUU-XXII/2024 dan Putusan No.27/PUU-XXII/2024 bahwa Pilkada tidak boleh diubah jadwalnya selain dari yang sudah diatur dalam UU Pilkada,” ungkapnya.
Selain itu, RUU Pilkada pada saat itu kata dia juga disebut untuk mengakomodir sejumlah Putusan MK atas pengujian UU Pilkada.
“Jadi kalau mau akomodir, ya harus sesuai sepenuhnya dengan Putusan MK. Bukan malah mengatur berbeda/menyimpangi,” ia menekankan.
“Kalau sampai berbeda dari Putusan MK, artinya sudah terjadi pembegalan Konstitusi dan itu akan mengakibatkan amburadulnya pilkada 2024 akibat ketidakpastian hukum dan ketidakpuasan publik yang bisa berujung perlawanan massa,” tekannya tambah.






